Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

4 Paslon Pilwali Makassar Belum Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Siap-siap Kena Sanksi

KPU hanya memberikan waktu hari ini untuk penyetoran LADK empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pasangan calon wali kota dan calon wakil wali Kota Makassar belum setor laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.

Empat paslon, yakni Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham nomor urut 1, dan Andi Seto dan Rezki Mulfiati mendapatkan nomor urut 2.

Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari nomor urut 3 serta Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando nomor 4.

Empat pasangan calon diwajibkan menyetor rekening khusus untuk dana kampanye.

Setelah itu, empat paslon ini harus menyetor laporan awal dana kampanye.

Tujuannya, untuk melihat sumber dana yang dipergunakan pasangan calon.

Komisioner KPU, Sri Wahyuningsih mengatakan KPU hanya memberikan waktu hari ini untuk penyetoran LADK.

Apabila pasangan calon tidak menyetor LADK sampai hari ini.

Baca juga: Ketua KPM Ungkap Makna Nomor Urut 1 untuk Munafri-Aliyah di Pilwali Makassar

Maka akan diberikan teguran tertulis.

Sanksi maksimal pasangan calon tidak diizinkan berkampanye.

“Hari ini adalah hari terakhir penyetoran laporan awal dana kampanye, kita tunggu, sampai sekarang belum ada yang masuk,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (24/9/2024).

“Kalau misalnya hari ini belum ada yang masuk kita kasih peringatan tertulis,” sambungnya.

Sri menambahkan, empat pasangan calon telah menyerahkan rekening khusus kampanye.

Untuk LADK empat paslon dalam proses.

KPU akan menunggu LADK Paslon sampai pukul 23.59 Wita.

Sri sudah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan empat Paslon.

“Lalu kemudian masih belum di kasih masuk itu nanti sanksinya adalah tidak bisa ikut kampanye,” jelas Sri.

“Sekarang ini dalam proses semua empat paslon ini, hari ini saja sampai nanti malam, tapi kita ada agenda dengan LO siang ini,” tambahnya.

Sri menjelaskan terkait sumber dana kampanye, di mana sumber dana dapat berasal dari kelompok (perusahaan) atau perseorangan

Dana yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp75 juta.

Dari kiri ke kanan, Pasangan calon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Appi-Aliyah, Seto-Kiki, Indira-Ilham dan Amri-Rahman saat pencabutan nomor urut di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (23/9/2023).
Dari kiri ke kanan, Pasangan calon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Appi-Aliyah, Seto-Kiki, Indira-Ilham dan Amri-Rahman saat pencabutan nomor urut di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (23/9/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM)

Dana dari kelompok atau perusahaan dan partai politik tidak boleh lebih dari Rp750 juta.

“Kalau dana kampanye paslon itu tidak diatur, yang diatur itu sumbangan yang diterima, misalnya dari kelompok atau dari perseorangan, tidak boleh lebih Rp75 juta. Dana kampanye tidak boleh berasal dari WNA dan badan hukum asing,” pungkasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)


Laporan Kontributor TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, M.Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved