Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

4 Paslon Pilwali Makassar Belum Setor Laporan Awal Dana Kampanye, Siap-siap Kena Sanksi

KPU hanya memberikan waktu hari ini untuk penyetoran LADK empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. 

Sri sudah menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan empat Paslon.

“Lalu kemudian masih belum di kasih masuk itu nanti sanksinya adalah tidak bisa ikut kampanye,” jelas Sri.

“Sekarang ini dalam proses semua empat paslon ini, hari ini saja sampai nanti malam, tapi kita ada agenda dengan LO siang ini,” tambahnya.

Sri menjelaskan terkait sumber dana kampanye, di mana sumber dana dapat berasal dari kelompok (perusahaan) atau perseorangan

Dana yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp75 juta.

Dari kiri ke kanan, Pasangan calon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Appi-Aliyah, Seto-Kiki, Indira-Ilham dan Amri-Rahman saat pencabutan nomor urut di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (23/9/2023).
Dari kiri ke kanan, Pasangan calon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar Appi-Aliyah, Seto-Kiki, Indira-Ilham dan Amri-Rahman saat pencabutan nomor urut di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (23/9/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM)

Dana dari kelompok atau perusahaan dan partai politik tidak boleh lebih dari Rp750 juta.

“Kalau dana kampanye paslon itu tidak diatur, yang diatur itu sumbangan yang diterima, misalnya dari kelompok atau dari perseorangan, tidak boleh lebih Rp75 juta. Dana kampanye tidak boleh berasal dari WNA dan badan hukum asing,” pungkasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved