Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Jangan Salah! Kriteria Pelamar CPNS 2024 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun Lalu

Peserta CPNS 2024 yang akan menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023 harus mengonfirmasi secara online melalui portal SSCASN

Editor: Sudirman
Tribunnews.com
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bisa menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2023.

Peserta CPNS 2024 yang akan menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023 harus mengonfirmasi secara online melalui portal SSCASN pada 18-28 September 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023 pada seleksi tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut.

Kriteria Pelamar CPNS 2024 yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023

  • Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Nantinya pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024.

Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun 2024.

Kemudian, Instansi Pemerintah akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Jadwal Terbaru CPNS 2024

Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024

Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024

Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024

Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024

Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024

Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024

Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024

Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024

Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024

Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025

Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025

Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025

Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025

Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved