Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Maros Sulsel Masuk Kategori ‘Rawan Tinggi’ di Pilkada 2024

Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masuk kabupaten/kota dengan kerawanan tinggi Pilkada 2024, versi Bawaslu RI.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masuk kabupaten/kota dengan kerawanan tinggi Pilkada 2024, versi Bawaslu RI.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, Sabtu (21/9/2024).

 “Berdasarkan indeks kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Maros masuk ke dalam kategori rawan tinggi,” katanya.

Sufirman mengatakan, indikator Maros berstatus rawan tinggi salah satunya berkaitan tentang kebijakan yang berubah-ubah.

“Pelanggaran kode etik, peristiwa intimidasi, ancaman dan kekerasan,” katanya.

Kemudian kampanye bermuatan SARA.

Baca juga: Respon Suhartina Bohari Terindikasi Positif Narkotika: Terima Kasih Atas Penjelasannya

“Fitnah, hoaks, hasutan dan adu domba, praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN, dan penggunaan fasilitas negara,” rincinya.

Tak hanya itu, kerawanan Pilkada juga dipicu keberadaan TPS yang tidak ramah disabilitas dan minoritas.

“TPS tidak aksesibel, pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya,  keberatan saksi yang tidak ditindaklanjuti, PSU serta kesalahan prosedur oleh KPPS,” jelasnya.

Selain itu, dalam tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara juga masuk ke dalam kerawanan Pilkada. Bahkan tahapan kampanye juga masuk ke dalam kategori rawan.

“Pada tahapan pencalonan, kerawanan tertinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan POLRI,” ujarnya.

Pihaknya pun berjanji akan memberikan bekal kepada petugas pengawas TPS dengan bimbingan teknis sebelum bertugas.

“Kita tetap melakukan pembekalan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku sambil memberikan penguatan-penguatan pada aspek pencegahan pada titik rawan yang termuat dalam IKP tersebut,” tutupnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved