Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

KPU Makassar Tetapkan DPT Pilkada 1.037.163 Pemilih, Ini Sebarannya

DPT Kota Makassar untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.037.163 pemilih dari 15 kecamatan, 153 kelurahan dan 1.877 TPS.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Rapat rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Makassar di Hotel MaxOne, Jl Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Panakukang, Makassar, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - KPU Kota Makassar tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.037.163 pemilih.

Rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan penetapan DPT dilaksanakan di Hotel MaxOne, Jl Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Panakukang, Jumat (20/9/2024).

Penetapan disaksikan PPK 15 kecamatan, Bawaslu Kota Makassar, LO pasangan calon, dan Forkopimda.

DPT Kota Makassar untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.037.163 pemilih dari 15 kecamatan, 153 kelurahan dan 1.877 TPS.

Pemilih baru tercatat sebanyak 2.037, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 5.179 orang.

Baca juga: KPU Takalar Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 229.449 Jiwa

Pemilih ubah data sebanyak 8.197 orang.

Pemilih laki-laki sejumlah 501.570 dan pemilih perempuan 535.593, total 1.037.163.

Ketua KPU Kota Makassar, Yasir Arafat mengatakan bahwa angka tersebut masih bisa berubah.

Pasalnya di aplikasi KPU terus mencatat pergerakan data.

Bahkan pergerakan DPT terus berubah sampai menuju penetapan di tingkat provinsi.

"Kalau terkait hasil dari pleno DPSHP tingkatan PPK menuju pleno DPT Kota Makassar, setiap menit itu ada pergerakan data jadi data itu bergerak se-Indonesia, ada yang keluar dari Makassar, ada yang antar kecamatan," katanya.

"Dan sampai tadi malam pergerakan data itu terus berjalan, sampai penetapan sebentar pleno itu. Bahkan menuju penetapan provinsi tanggal 22-23 itu tetap pasti berubah," tambahnya.

Setelah penetapan masih ada proses selanjutnya untuk mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar.

Bagi mereka yang mempunyai KTP dapat digunakan seperti pada saat Pileg dan Pilpres lalu.

Sehingga masyarakat Kota Makassar bisa memberikan hak pilihnya November mendatang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved