Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

KPU Makassar Siapkan 7 TPS Khusus Pilkada 2024

TPS khusus diperuntukkan bagi pemilih yang khusus yang berada di suatu lokasi tertentu.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Ketua KPU Makassar Yasir Arafat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - KPU Makassar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekaligus Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pilkada 2024.

Terdapat tujuh TPS khusus yang disiapkan KPU Makassar pada Pilkada 2024.

Rinciannya, Rutan dua TPS, Lapas tiga, satu TPS di Permata (kusta), dan satu TPS di PIP (Politeknik Ilmu Pelayaran).

TPS khusus diperuntukkan bagi pemilih yang khusus yang berada di suatu lokasi tertentu.

TPS khusus jika dibandingkan pada Pileg lalu bertambah satu.

Baca juga: KPU Makassar Tetapkan DPT Pilkada 1.037.163 Pemilih, Ini Sebarannya

Dari enam menjadi tujuh TPS khusus pada Pilkada Makassar.

“Pemilu kemarin itu loksus (lokasi khusus) hanya enam, tiga di Rutan dan tiga di Lapas,” kata Ketua KPU Makassar Yasir Arafat kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (21/9/2024).

Penambahan Loksus karena ada permintaan dari lembaga yang bersangkutan.

Minimal ada 100 pemilih pada lokasi tersebut untuk mendapatkan persetujuan.

“Karena ada permintaan dari lembaga, kan bisa mereka meminta tapi harus spesimennya itu harus di atas 100 pemilih dan dia melengkapi itu,” jelasnya.

Kampus PIP mengajukan permintaan adanya Loksus.

Dari segi persyaratan di atas 100 pemilih dapat terpenuhi.

Sehingga Loksus diadakan di PIP itu sendiri.

Kemudian mengenai panitia atau KPPS, diambil dari pegawai di lembaga itu.

Pegawai yang menjadi KPPS akan diberikan pelatihan.

“Termasuk PIP kampusnya itu meminta dan mengusulkan spesimen data berbentuk ada NIK-nya, KTP berdasarkan jumlah siswanya,” ujar Yasir.

“KPPS khusus untuk Rutan dan Lapas itu pegawai setempat, masalahnya kita tidak bisa tempatkan orang luar di situ,” tuturnya.

KPU juga akan adakan Bimtek nasional untuk KPPS.

Termasuk petugas KPPS yang menjaga di TPS khusus.

“Nanti mereka itu di Bimtek juga, nanti proses Bimtek se-Kota Makassar itu ada juga pegawai yang ditentukan itu. Setelah pelantikan nanti KPPS,” pungkasnya.

Jumlah Kotak dan Bilik Suara

Kota Makassar terdiri dari 15 kecamatan dengan total DPT sebanyak 1.037.163, terdiri atas 501.570 laki-laki dan 535.593 perempuan

Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengatakan satu TPS memiliki tiga bilik suara dan dua kotak suara.

Dari situ menghasilkan angka 5.631 bilik suara dan 3.754 kotak suara yang minimal disediakan KPU.

“Bilik suara itu tiga per TPS dan kalau kotak itu dua per TPS,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (21/9/2024).

Angka pasti untuk bilik suara dan kotak suara menunggu juknis.

Adapun juknis tersebut belum diterima oleh KPU Makassar.

“Belum turun Juknisnya. Kalau soal keseluruhan bilik suara dan kotak suara itu ada bagian logistik nanti,” jelasnya.

“Saat ini belum ada Juknis karena kita juga baru penetapan kemarin,” tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, M yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved