Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

Politik Uang dan Intimidasi Penyelenggara Jadi Indikator Pilkada Luwu Sulsel Rawan Tinggi

Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam kategori rawan dan tinggi saat pelaksanaan Pilkada.

Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Irpan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam kategori rawan dan tinggi saat pelaksanaan Pilkada.

Hai itu sesuai dengan rilis Bawaslu RI berdasarkan 61 indikator terkait di Hotel Bidakara, Jakarta (26/9/2024).

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan menerangkan, kerawanan tersebut berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 dan 2024.

"Sejumlah kecamatan yang menjadi catatan kerawanan seperti Penghitungan Suara Ulang (PSU) dan politik uang. Sehingga daerah rawan perlu diwaspadai atau perlu perhatian khusus," bebernya, Kamis (19/9/2024).

Irpan merincikan, PSU terjadi di Kecamatan Bajo saat Pilkada ditambah kasus politik uang di Pemilu 2024.

Ditambah, pada Pemilu 2024 di tiga kecamatan yakni Walenrang, Walenrang Utara dan Barat juga terjadi PSU.

“Tiga kecamatan tersebut mengalami PSU pada Pemilu 2024 yaitu 1 TPS di Kecamatan Walenrang, 1 TPS di Walenrang Utara, dan 1 TPS di Walenrang Barat,” ujar Irpan.

Menurut Irpan, selain PSU dan politik uang juga terdapat kasus intimidasi yang dialami oleh penyelenggara serta kasus perubahan perolehan suara.

“Dari sisi perilaku penyelenggara dan intimidasi terhadap penyelenggara, terjadi seperti kasus perubahan perolehan suara di Kecamatan Bua Ponrang dan Lamasi Timur, kemudian kasus intimidasi terhadap penyelenggara di Kecamatan Bua Ponrang,” akunya.

Irpan menambahkan, dari hasil pengawasan daftar pemilih, tiga kecamatan pada Pemilu 2024 memiliki banyak pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

“Banyak pemilih tidak terdaftar dalam DPT terdapat di Kecamatan Walenrang Timur, Kecamatan Bua dan Kecamatan Ponrang,” tutur Irpan.

Oleh karenanya, sambung Irpan, dari semua catatan peristiwa dalam Pemilu sebelumnya menjadi hal yang perlu diwaspadai dan perlu mendapat perhatian khusus.

“Semua ini menjadi catatan Bawaslu sebagai kerawanan pada Pemilu yang mana Bawaslu berupaya dengan kewenangan melakukan pengawasan agar hal-hal tersebut di atas tidak terulang lagi,” tutupnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved