Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Suhartina Bohari Resmi Cabut Gugatan Sengketa di Bawaslu Maros

Suhartina Bohari resmi mencabut gugatan sengketa pemilihan terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan di Bawaslu.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Tim kuasa hukum Suhartina Bohari akhirnya mencabut gugatan sengketa Pilkada terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan di Bawaslu Maros, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tim kuasa hukum Suhartina Bohari resmi mencabut gugatan sengketa pemilihan terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan di Bawaslu Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari, Imran kepada sub bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Maros

Alasannya, pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan di Bawaslu Maros

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis menerangkan, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. 

"Laporan yang disampaikan kuasa hukum kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan tidak dapat ditindak lanjuti karena tdak memenuhi syarat formil," ungkapnya dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Pengakuan Suhartina Bohari Dituduh Pakai Narkoba: Saya Hanya Konsumsi Obat Tidur

Kendati demikian, Gazali Hadis menegaskan pihaknya masih terus mendalami substansi laporan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Berdasarkan keputusan pleno, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros," tegasnya. 

"Hal ini untuk memastikan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maros diselenggarakan dengan jujur dan adil, integritas berkepastian hukum," tutup Gazali.

Diketahui, selain permohonan sengketa, kuasa hukum Suhartina Bohari juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah kepada Bawaslu Maros

Legowo Dinyatakan TMS

Suhartina Bohari legowo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kesehatan maju Pilkada Maros, Sulawesi Selatan.

Keputusan ini dilatari dorongan dan saran dari keluarga besar Suhartina.

“Tidak melanjutkan gugatan saya di Bawaslu Maros, itu berdasarkan hasil keputusan bersama keluarga,” katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Yellow Cafe Maros, Minggu (15/9/2024).

Wakil bupati Maros itu mengatakan keluarga besarnya hanya meminta ia melanjutkan sisa masa jabatannya saja.

“Keluarga minta saya selesaikan saja sisa masa jabatan saya,” ujarnya.

Suhartina mengatakan dirinya akan menjabat sebagai Pj Bupati selama dua bulan.

“Ketika bupati cuti, saya yang akan menjabat,” tutupnya

Sebelumnya, 11 September 2024,  Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas datang ke Bawaslu melaporkan adanya sengketa Pilkada.

Pihaknya menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut.

Dokumen yang pihaknya terima, disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar.

“Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan,” kata Anwar.

Menurut kubu Suhartina, hasil penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan terlebih dahulu belum memenuhi syarat.

“Bukan tidak memenuhi syarat, seperti yang dikeluarkan oleh KPU,” ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved