Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Suhartina Bohari Resmi Cabut Gugatan Sengketa di Bawaslu Maros

Suhartina Bohari resmi mencabut gugatan sengketa pemilihan terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan di Bawaslu.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Tim kuasa hukum Suhartina Bohari akhirnya mencabut gugatan sengketa Pilkada terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan di Bawaslu Maros, Selasa (17/9/2024). 

Suhartina mengatakan dirinya akan menjabat sebagai Pj Bupati selama dua bulan.

“Ketika bupati cuti, saya yang akan menjabat,” tutupnya

Sebelumnya, 11 September 2024,  Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas datang ke Bawaslu melaporkan adanya sengketa Pilkada.

Pihaknya menganggap ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut.

Dokumen yang pihaknya terima, disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar.

“Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan,” kata Anwar.

Menurut kubu Suhartina, hasil penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan terlebih dahulu belum memenuhi syarat.

“Bukan tidak memenuhi syarat, seperti yang dikeluarkan oleh KPU,” ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved