Pilkada Maros
Suhartina Bohari Resmi Cabut Gugatan Sengketa di Bawaslu Maros
Suhartina Bohari resmi mencabut gugatan sengketa pemilihan terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan di Bawaslu.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tim kuasa hukum Suhartina Bohari resmi mencabut gugatan sengketa pemilihan terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) pada tes kesehatan di Bawaslu Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (17/9/2024).
Surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa disampaikan kuasa hukum Suhartina Bohari, Imran kepada sub bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Maros.
Alasannya, pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan di Bawaslu Maros.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis menerangkan, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Laporan yang disampaikan kuasa hukum kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan tidak dapat ditindak lanjuti karena tdak memenuhi syarat formil," ungkapnya dalam rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Pengakuan Suhartina Bohari Dituduh Pakai Narkoba: Saya Hanya Konsumsi Obat Tidur
Kendati demikian, Gazali Hadis menegaskan pihaknya masih terus mendalami substansi laporan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Berdasarkan keputusan pleno, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros," tegasnya.
"Hal ini untuk memastikan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maros diselenggarakan dengan jujur dan adil, integritas berkepastian hukum," tutup Gazali.
Diketahui, selain permohonan sengketa, kuasa hukum Suhartina Bohari juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah kepada Bawaslu Maros.
Legowo Dinyatakan TMS
Suhartina Bohari legowo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kesehatan maju Pilkada Maros, Sulawesi Selatan.
Keputusan ini dilatari dorongan dan saran dari keluarga besar Suhartina.
“Tidak melanjutkan gugatan saya di Bawaslu Maros, itu berdasarkan hasil keputusan bersama keluarga,” katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Yellow Cafe Maros, Minggu (15/9/2024).
Wakil bupati Maros itu mengatakan keluarga besarnya hanya meminta ia melanjutkan sisa masa jabatannya saja.
“Keluarga minta saya selesaikan saja sisa masa jabatan saya,” ujarnya.
VIDEO: Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Pemenang Pilkada Maros |
![]() |
---|
VIDEO: Suasana Chaidir Syam Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros Sulsel |
![]() |
---|
16 Petugas KPPS di Maros Tumbang Hari Pencoblosan, Gejala Pusing dan Demam |
![]() |
---|
Chaidir Syam Bareng Istri dan Anak Mencoblos di TPS 007 Pettuadae Maros |
![]() |
---|
Sejumlah TPS Molor di Maros, Pukul 07.00 Wita Pemungutan Suara Belum Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.