Pilkada
Daftar 12 Ruas Jalan di Makassar Tak Boleh Dipasangi APK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan 12 ruas jalan tak boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan 12 ruas jalan tak boleh dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Masa kampanye Pilkada serentak sendiri akan dimulai pada 25 September 2024 mendatang.
12 ruas jalan tersebut adalah Jl Jendral Sudirman, Jl Jendral Ahmad Yani, Jl Penghibur, Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balai Kota, Jl Bawakaraeng, Jl Ratulangi, Jl Urip Sumoharjo dan Jl Pettarani.
Peraturan tersebut diperuntukkan untuk kandidat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar serta Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan, 12 ruas jalan tersebut masih sama dengan 12 ruas jalan pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden kemarin.
Pasalnya, kata Abdi, KPU Makassar masih menggunakan peraturan Wali Kota (Perwali) pada masa Pilpres kemarin.
Baca juga: Mantan Jubir Pemenang Pilpres 2024 Dukung Appi-Aliyah di Pilwali Makassar
"Masih sesuai dengan perwali kemarin, ada 12 ruas jalan itu yang dilarang dalam perwali," katanya saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).
Dalam perwali itu, kata Abdi, akan dijadikan dasar untuk menentukan lokasi diperbolehkan untuk memasang APK.
"Nanti dari perwali itu akan kami jadikan dasar soal lokasi yang dibolehkan dan dilarang memasang APK," ungkapnya.
Lanjut Abdi, pihak KPU akan segera mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh pihak sebelum masa kampanye dimulai.
"Besok insyaAllah akan kami koordinasikan dengan seluruh pihak terkait sesuai dengan perwali," jelasnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)
Politik Dinasti Tumbang di Luwu Raya: 2 Putra Mahkota, Suami Bupati, Incumbent Kalah di Pilkada |
![]() |
---|
Sosok 3 Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Alumni UMI, Ada Mantan Aktivis |
![]() |
---|
Daftar 8 Bupati / Wabup Terpilih di Sulsel Pernah Tumbang Pilkada, Ada Dua Kali Gagal Baru Berhasil |
![]() |
---|
Lima Daerah di Sulsel Bupati dan Wakilnya Sama-sama Alumni Unhas, Intip Profil dan Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Daftar Dua Wakil Bupati di Sulsel Sukses Tumbangkan Bupati Pilkada 2024, Alumnus Unhas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.