Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

4 Paslon Pilwali Makassar Akan Cabut Nomor Urut 23 September 2024

Pengundian nomor urut untuk empat kandidat bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar akan dilaksanakan 23 September 2024.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Sri Wahyuningsih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merencanakan pengundian nomor urut dilaksanakan di pelataran kantor KPU.

Di mana saat ini KPU Kota Makassar sedang menunggu tanggapan masyarakat mengenai empat bakal pasangan calon wali Kota Makassar yang dinyatakan lolos berkas.

Tanggapan masyarakat mulai dibuka oleh KPU Makassar dari 15-18 September 2024.

Hanya terdapat empat paslon yang akan bertarung dalam kontestasi lima tahunan tersebut.

Mereka adalah Andi Seto Asapa - Rezki Mulfiati Luthfi, Indira Jusuf Ismail - Ilham Fauzi, Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika, dan Amri Arsyid - Abd Rahman Bando.

Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan pengundian nomor urut untuk empat kandidat bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Makassar akan dilaksanakan 23 September 2024.

Sementara itu untuk juknis dari pengundian nopmor urut belum ditetapkan oleh KPU Makassar.

"Secara teknis belum kami rapatkan untuk itu, tapi akan menghadirkan seluruh pasangan calon," ungkap wanita yang akrab disapa Sri itu, Senin (16/9/2024).

Pada 16 September mendatang barulah KPU Makssar akan merapatkan secara teknis mengenai soal pengundian nomor urut.

"Itu termasuk juga berapa orang pendukung yang bisa masuk ke halaman Kantor KPU nantinya," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved