Prof Zudan Arif Fakrulloh
3 Bulan Jadi Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Dapat Catatan Kemendagri Soal Korupsi-Pupuk Subsidi
Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah tiga bulan menjabat Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel..
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Zudan Arif Fakrulloh sudah tiga bulan menjabat Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Evaluasi kinerja dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dijalani Prof Zudan beberapa waktu lalu.
Seorang penjabat kepala daerah, memang harus mengikuti evaluasi kinerja setiap tiga bulan.
Sebanyak 10 evaluator pun ditunjuk Kemendagri menilai kinerja Prof Zudan.
Prof Zudan memaparkan capaian kinerja selama memimpin Sulsel.
Diketahui, Prof Zudan Arif dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 17 Mei lalu.
Terhitung hari ini Sabtu (14/9/2024), Prof Zudan sudah menjalani triwulan II masa kepemimpinan.
Dari triwulan pertama, Prof Zudan mengaku mendapat catatan dari evaluator.
Utamanya terkait pembuatan regulasi dan pengawasan.
Baca juga: Perluas Aturan Netralitas di Pilkada, Prof Zudan Sasar Pegawai Pemerintah Non ASN Termasuk Satpol PP
Regulasi harus diterbitkan berkaitan upaya pencegahan tindak korupsi.
Sementara pengawasan harus diperketat dalam penyaluran pupuk subsidi.
"Catatan ada misalnya pencegahan korupsi, kita diminta membuat kebijakan," kata Prof Zudan.
"Lalu menjaga agar pupuk subsidi tidak dijual ilegal," lanjutnya.
Dua catatan ini harus menjadi tindak lanjut Prof Zudan di Sulsel.
Apalagi terhitung triwulan II kepemimpinannya sudah berjalan.
Sosok Prof Zudan di Mata Pj Bupati Luwu: Pemimpin santun dan Berdedikasi |
![]() |
---|
Prof Zudan Masuk 3 Besar Calon Kepala BKN RI, Hari Ini Tes Wawancara di Jakarta |
![]() |
---|
Inilah Pesan Pj Gubernur untuk 85 Anggota DPRD Sulsel Terpilih Jelang Dilantik |
![]() |
---|
Detik-detik Jokowi Lengser Pj Gubernur Sulsel Jamin Proyek Nasional Tetap Jalan, Stadion Sudiang? |
![]() |
---|
Sosok dan Jejak Karier Pj Gubernur Zudan, Hari Ini Ulang Tahun ke-55 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.