Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone 2024

Tak Lagi Lewat Pemkab, Dana Hibah Pilkada Bone Sulsel Ditransfer Bertahap Kemenkeu

Pemkab Bone kekurangan anggaran untuk menyelesaikan dana hibah Pilkada 2024 sehingga diambil alih Kemenkeu.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kepala BKAD Bone, Andi Irsal Mahmud. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone, Sulawesi Selatan tinggal dua bulan lagi. 

Pemkab Bone kekurangan anggaran untuk menyelesaikan dana hibah Pilkada 2024.

Kementerian Keuangan pun turun tangan untuk mengatasi persoalan ini.

Kepala BKAD Bone, Andi Irsal Mahmud mengatakan sisa dana hibah yang belum tersalurkan sekira Rp53 miliar.

Sisa dana pilkada ini telah diambil alih Kemenkeu.

Hal tersebut berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bone Andi Winarno dengan Kemenkeu, Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI. 

"Empat lembaga ini sepakat untuk kabupaten dan kota yang belum lunas dana pilkadanya itu diambil alih oleh Kemenkeu. Jadi tidak melalui Pemkab sekarang," ucapnya.

Baca juga: Telat Cairkan Dana Pilkada, DAU 3 Daerah di Sulsel Terancam Dipotong

Saat ini dana hibah belum cair tersisa Rp53 miliar.

Pada September ini, dana Rp10 miliar telah ditransfer ke KPU dan Bawaslu Rp4 miliar.

"Langsung ke rekeningnya masing-masing. Tidak melalui kas daerah," ujarnya.

Dana hibah pilkada ditransfer secara bertahap.

"Mungkin nanti diawal Oktober ditransfer sekitar segitu lagi. Dan itu dipotong dari APBD-nya kabupaten 2024," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved