Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros 2024

Pilkada Maros Lawan Kotak Kosong, Jika Calon Tunggal Kalah Bakal Ada Pilkada Ulang

Chaidir Syam-Muetazim Mansyur dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada Maros 2024.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemilihan bupati dan wakil bupati Maros, Sulawesi Selatan hanya diikuti satu bakal pasangan calon, yakni Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.

Mereka dipastikan akan melawan kotak kosong.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros pun menjelaskan skema tersebut.

Sebab di Kabupaten Maros baru pertama kali terjadi.

Komisioner KPU Maros Divisi Teknis, Muhammad Salman menuturkan meski melawan kotak kosong akan tetap ada pengundian nomor urut.

“Tetap ada, ditanggal 23 September 2024,” katanya.

Pada surat suara nanti pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong, pemilihan dilakukan dengan mencoblos kertas suara.

Baca juga: Sosok Suhartina Wakil Bupati Maros Tapi Tak Lolos Pemeriksaan Kesehatan Cawabup, Lawan Kotak Kosong

Kemudian Salman menjelaskan pemenang Pilkada dengan paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

“Di undang-undang diatur perolehan suara sah yang datang memilih 50 persen + 1,” sebutnya.

Namun, apabila kotak kosong menang maka akan ada Pilkada lanjutan.

“Akan ada juga penjabat bupati. Belum ada regulasinya yang mengatur tapi kalau kita  liat RDP-nya komisi II DPR RI  akan pilkada 2025,” jelasnya.

Diketahui akan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

Maros merupakan satu-satunya kabupaten di Sulsel yang akan melawan kotak kosong.

41 Wilayah Pilkada Versus Kotak Kosong

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengungkapkan, awalnya calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota.

Setelah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024, ada dua daerah yang memiliki dua pasangan calon (paslon). Kini, terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong.

Chaidir Syam dan Moetazim Mansyur - Penunjukan Moetazim Mansyur sebagai bakal calon pengganti Suhartina Bohari menjadi kejutan di Maros.
Chaidir Syam dan Moetazim Mansyur akan melawan kotak kosong di Pilkada Maros. (Tribun Timur)

Berikut daftar daerah dengan satu paslon dalam Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, yaitu: 

  1. Provinsi Papua Barat
  2. Aceh Utara
  3. Aceh Taming
  4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
  5. Asahan, Sumatra Utara
  6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
  8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  9. Nias Utara, Sumatra Utara
  10. Dharmasraya, Sumatra Barat
  11. Batanghari, Jambi
  12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
  13. Empat Lawang, Sumatra Selatan
  14. Bengkulu Utara, Bengkulu
  15. Kabupaten Lampung Barat
  16. Kabupaten Lampung Timur
  17. Tulang Bawang Barat, Lampung
  18. Bangka, Bangka Belitung
  19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
  20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  21. Bintan, Kepulauan Riau
  22. Ciamis, Jawa Barat
  23. Banyumas, Jawa Tengah
  24. Sukoharjo, Jawa Tengah
  25. Brebes, Jawa Tengah
  26. Trenggalek, Jawa Timur
  27. Ngawi, Jawa Timur
  28. Gresik, Jawa Timur
  29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  30. Kota Surabaya, Jawa Timur
  31. Bengkayang, Kalimantan Barat
  32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  33. Balangan, Kalimantan Selatan
  34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  35. Malinau, Kalimantan Utara
  36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  37. Maros, Sulawesi Selatan
  38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
  40. Manokwari, Papua Barat
  41. Kaimana, Papua Barat. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved