Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

KPU Dianggap Tak Paham Regulasi Usai Gagalkan Suhartina Bohari Maju Pilkada Maros

Suhartina yang juga politisi Golkar itu kini digantikan oleh Muetazim Mansyur sebagai bakal Cawabup Maros.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
Wabup Maros Suhartina Bohari usai terima SK B1-KWK dari Waketum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung 

Diberitakan sebelumnya, Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) saat pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari dilakukan di Rumah Sakit Unhas.

Pihak RS Unhas telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan ke KPU Maros 3 September lalu.

Wakil Ketua Panitia Tes Kesehatan RS Unhas, dr Satriawan mengatakan, pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari melakukan pemeriksaan kesehatan hari pertama. 

Tak ada sesuatu janggal hasil pemeriksaan kesehatan.

Semua berjalan normal saja.

“Setahu saya baik-baik ji semua (tes kesehatan) pada umumnya. Cuma tidak tahu kalau ada masalah apa, itu kembali ke KPU,” ujar dr Satriawan, Sabtu (7/9/2024).

Pemeriksaan kesehatan meliputi jasmani, rohani, dan narkoba.

Untuk tes kesehatan jasmani dan rohani dilakukan oleh RS Unhas.

Untuk tes narkoba diambil alih oleh pihak lain.

“Ada tes jasmani, rohani, narkoba. Tes narkoba itu pihak lain, jadi satu pihak rumah sakit bikin (hasil tes kesehatan) satu pihak BNN bikin,” ujar dr Satriawan.

Soal Cawabup Suhartina yang tidak lolos tes kesehatan, dr Satriawan tidak ingin menggapai terlalu banyak

Hasil tes kesehatan telah diplenokan dan bersifat rahasia.

Pihak KPU yang berwenang terkait hal tersebut.

“Tanggal 3 semua sudah keluar (hasilnya) ada di KPU masing-masing. Itu semua di KPU karena hasil dalam keadaan tertutup,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Maros Jumaedil mengatakan, KPU telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan.

Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur.

Kini Chaidir Syam harus mencari pendamping baru di Pilkada Maros.

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved