Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

KPU Dianggap Tak Paham Regulasi Usai Gagalkan Suhartina Bohari Maju Pilkada Maros

Suhartina yang juga politisi Golkar itu kini digantikan oleh Muetazim Mansyur sebagai bakal Cawabup Maros.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
Wabup Maros Suhartina Bohari usai terima SK B1-KWK dari Waketum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anwar Ilyas kuasa hukum Suhartina Bohari menyebut adanya kekeliruan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros.

Hal itu terkait hasil verifikasi administrasi yang menjadi alasan gagalnya Suhartina Bohari maju sebagai calon Wakil Bupati Maros Pilkada 2024.

Olehnya, Suhartina Bohari, secara resmi mengajukan sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Suhartina yang juga politisi Golkar itu kini digantikan oleh Muetazim Mansyur sebagai bakal Cawabup Maros.

Anwar Ilyas mengungkapkan adanya dugaan kekeliruan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Maros. 

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah membawa permasalahan tersebut ke Bawaslu Maros untuk diselesaikan secara hukum.

"Menurut kami, ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros terkait berita acara yang dikeluarkan. Kami sudah menyengketakan hal ini di Bawaslu Maros," ungkap Anwar kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Dugaan kekeliruan yang dimaksud oleh Anwar berkaitan dengan hasil verifikasi administrasi yang menyatakan Suhartina belum memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati. 

“Di dokumen yang kami terima, disebutkan bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon tertulis 'belum benar'," kata Anwar.

"Ini mengindikasikan adanya ruang untuk perbaikan. Selain itu, seharusnya, menurut aturan PKPU, calon dinyatakan belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat secara langsung seperti yang diputuskan KPU," tambah Anwar.

Terkait tuntutan mereka di Bawaslu, Anwar menegaskan bahwa pihaknya meminta agar berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Maros dibatalkan.

Terlebih meminta agar Suhartina Bohari diberikan kesempatan untuk kembali maju dalam Pilkada Maros 2024.

“Kami minta Bawaslu untuk membatalkan berita acara tersebut, dan memberikan kesempatan kepada Ibu Suhartina Bohari untuk tetap berkompetisi dalam Pilkada Maros. Regulasi harus dijalankan dengan benar, dan kami harap ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.

Diberikan sebelumnya, Partai Golkar Sulsel bergerak cepat dalam menyiapkan pengganti Bakal Calon wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.

Ketua Golkar Maros itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju dalam Pilkada Maros 2024. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved