Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros 2024

Bawaslu Maros Butuh 604 Pengawas TPS, Gaji Rp1 Juta

Sufirman mengatakan rekrutmen Pengawas TPS/PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Maros untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros membuka rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan rekrutmen Pengawas TPS/PTPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat Maros untuk berperan aktif dalam menjaga demokrasi di daerahnya.

Total 604 orang dibutuhkan untuk ditempatkan di seluruh TPS di Maros.

"Dalam penerimaannya kami membutuhkan dua kali kebutuhan dari jumlah TPS, jadi 604 x 2, tetapi hanya satu yang ditetapkan nanti menjadi pengawas TPS," jelasnya.

Pengawas TPS akan bekerja dalam rentang waktu sebulan terhitung 3-4 November mendatang.

Baca juga: Dibuka! Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Gowa Sulsel, Kuota 1.186 Orang Usia Minimal 21 Tahun

“Masa kerjanya sebulan, gajinya Rp1 juta di luar uang makan saat hari H Pilkada,” imbuhnya.

Ia pun optimistis dengan proses seleksi yang ketat dan transparan, PTPS yang terpilih akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan," pungkasnya.

Pendaftaran dibuka mulai 12-28 September 2024.

Calon pendaftar dapat mengambil formulir di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di seluruh Kabupaten Maros atau dapat mengunduh persyaratan berkas melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Maros ataupun akun media sosial resmi Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar.

Berkas pendaftaran yang telah lengkap dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili pendaftar atau dikirimkan melalui email yang telah disediakan.

Berikut beberapa persyaratan:

  • Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
    kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Untuk informasi lebih lengkap, pendaftar dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Maros melalui akun sosial media resmi atau mengunjungi langsung kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Maros.(*)

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved