Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Wajo 2024

Besok Bawaslu Wajo Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS, Cek Syarat dan Kuotanya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal rekrut 712 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Andi Hasnadi  

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal rekrut 712 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

PTPS tersebut akan bertugas di Pilkada, 27 November 2024  mendatang.

Keputusan perekrutan berdasarkan Surat Keputusan Juknis Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.

Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi menerangkan, pendaftaran dan penerimaan berkas akan berakhir pada tanggal 28 September 2024.

"Jadwal sudah berdasarkan juknis pendaftaran dan penerimaan berkas, dimulai besok, tanggal 12 dan berakhir tanggal 28 September," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (11/9/2024).

Lanjut Andi Hasnadi, satu orang petugas akan berjaga di satu TPS demi memastikan jalannya proses pencoblosan berjalan sesuai aturan.

"Iya, satu orang setiap TPS. Tugasnya memantau dan mengawasi proses pencoblosan nanti," lanjutnya.

Pihaknya berharap agar kiranya jajaran dapat mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturunkan Bawaslu RI.

"Semua orang bisa mendaftar jika memenuhi syarat. Prosesnya akan diambil oleh masing-masing Panwascam," pintanya.

"Tentu kami minta kepada Panwascam melaksanakan proses rekrutmen dengan baik dan terbuka guna menciptakan pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas," tandasnya.

Baca juga: 691 PTPS Bakal Direkrut Bawaslu Luwu Sulsel di Pilkada Serentak 2024

Berikut syarat pendaftaran menjadi PTPS :

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan

pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas  atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda

Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

PTPS

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik

daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota

dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala

daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan

usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved