Pilkada Wajo 2024
Besok Bawaslu Wajo Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS, Cek Syarat dan Kuotanya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal rekrut 712 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal rekrut 712 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
PTPS tersebut akan bertugas di Pilkada, 27 November 2024 mendatang.
Keputusan perekrutan berdasarkan Surat Keputusan Juknis Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi menerangkan, pendaftaran dan penerimaan berkas akan berakhir pada tanggal 28 September 2024.
"Jadwal sudah berdasarkan juknis pendaftaran dan penerimaan berkas, dimulai besok, tanggal 12 dan berakhir tanggal 28 September," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (11/9/2024).
Lanjut Andi Hasnadi, satu orang petugas akan berjaga di satu TPS demi memastikan jalannya proses pencoblosan berjalan sesuai aturan.
"Iya, satu orang setiap TPS. Tugasnya memantau dan mengawasi proses pencoblosan nanti," lanjutnya.
Pihaknya berharap agar kiranya jajaran dapat mematuhi pedoman atau juknis yang telah diturunkan Bawaslu RI.
"Semua orang bisa mendaftar jika memenuhi syarat. Prosesnya akan diambil oleh masing-masing Panwascam," pintanya.
"Tentu kami minta kepada Panwascam melaksanakan proses rekrutmen dengan baik dan terbuka guna menciptakan pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas," tandasnya.
Baca juga: 691 PTPS Bakal Direkrut Bawaslu Luwu Sulsel di Pilkada Serentak 2024
Berikut syarat pendaftaran menjadi PTPS :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
PTPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (*)
Kalimat Bijak Petahana Wajo untuk Andi Rosman Pemenang Pilkada, Ada Pesan Khusus |
![]() |
---|
Akui AR-Rahman Menang di Pilkada Wajo, Pammase : Selamat Mengemban Amanah |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Dukung PAMMASE di Pilkada Wajo 2024 |
![]() |
---|
Tumpah Ruah Masyarakat Wajo Ingin Perubahan, Yakin Tempe Jadi Lumbung Suara AR-Rahman |
![]() |
---|
Kampanye Dialogis AR-Rahman di Macero Wajo Soroti Infrastruktur dan Pertanian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.