Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

SYL Dihukum 12 Tahun, Terdakwa Kasus Timah Rp271 Triliun Hanya Dibui 3 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta  subsider empat bulan kurungan.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribunnews.com
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta  subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, Toni pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan wajib membayar biaya perkara Rp 5.000. Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Minggu (1/8/2024), Toni dinilai jaksa terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Syahrul Yasin Limpo merupakan anak kedua dari pasangan H. Muh. Yasin Limpo dengan Hj. Nurhayati Yasin Limpo.

SYL dikenal sebagai seorang politikus.

Sebelum tersandung kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL adalah Menteri Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sejak tanggal 8 April 2008-8 April 2018.

Saat itu, SYL memenangi pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2007 dan 2013, bersama pasangannya Agus Arifin Nu'mang.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur, SYL pernah menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Gowa selama dua periode.

Kemudian, ia menjabat Wakil Gubernur selama satu periode mendampingi Amin Syam.

Adapun mengenai pendidikan SYL, ia menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Mangkura-Makassar Tahun 1967.

Ia melanjutkan pendidikan Skeolah Menengah Pertama di SMP Negeri 6 Makassar Tahun 1970.

Lulus SMP, SYL melanjutkan ke SMA Katolik Cendrawasih Makassar Tahun 1973.

Selanjutnya, SYL melanjutkan pendidikan sekolah tinggi Sarjana Hukum Universitas Hasanudin (S1) Tahun 1983, Pasca Sarjana Universitas Hasanudin (S2) Tahun 1999, Pasca Sarjana Universitas Hasanudin (S2) Tahun 2004, dan Pascasarjana Universitas Hasanudin (S3) Tahun 2008.

Sementara itu, terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022. 

Vonis terhadap Toni Tamsil dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa adik kandung bos besar timah Tamron alias Aon itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 271 Triliun.

Putusan tersebut membuat Komisi Yudisial (KY) angkat bicara dengan berinisiatif menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran awal terkait kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved