Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros 2024

Timses Chaidir- Suhartina Belum Tentukan Sosok Pengganti Bakal Calon Wakil Bupati Maros Sulsel

Marjan Massere mengaku masih fokus mengkonsolidasikan partai pendukung pasca Suhartina dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Pasangan Chaidir-Suhartina saat mendaftar ke KPU untuk Pilkada Maros 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Ketua tim kampanye pasangan Chaidir Syam - Suhartina Bohari di Pilkada Maros, Sulawesi Selatan Marjan Massere mengaku masih fokus mengkonsolidasikan partai pendukung pasca Suhartina dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Marjan menyebut, seluruh perwakilan partai pendukung sudah berada di Jakarta untuk mengurus kembali perubahan surat rekomendasi model B1 KWK. 

"Sampai detik ini, kami masih terus melakukan konsolidasi internal, utamanya ke semua partai pendukung. Iya ini karena deadline waktunya sangat mepet jadi harus dikebut," kata Marjan, Minggu (08/09/2024). 

Terkait sosok pengganti Suhartina sebagai calon Wakil Bupati, Marjan mengaku masih dalam tahap penggodokan dan negosiasi. Pasalnya, pasca keputusan TMS itu semua partai mengajukan nama. 

Anggota DPRD Maros itu, juga mengaku belum mengetahui sosok seperti apa yang akan dipilih oleh Chaidir untuk menggantikan posisi Suhartina. Bisa jadi politisi, ataupun birokrat. 

"Jadi memang semua partai pendukung kita merekomendasikan nama untuk menggantikan ibu (Suhartina). Nah sampai detik ini juga masih dalam proses," ujarnya. 

Lebih lanjut, Marjan meminta kepada semua lapisan masyarakat Maros untuk sama-sama mendokan Chaidir dan Suhartina tetap dalam kebaikan dan lindungan Tuhan. 

"Mohon doanya saja biar semua ini berjalan dengan baik dan keduanya (Chaidir - Suhartina) tetap dalam lindungan Allah," ujarnya.

Baca juga: Suhartina Bohari Tak Lolos Tes Kesehatan, Tim Terkejut dan Terpukul 

Berikut Tahapan Pilkada 2024: 

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved