Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ketiga Bapaslon Cabup dan Cawabup Luwu Sulsel Dinyatakan Sehat

Syamsu Rijal menerangkan, hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter RSP Unhas menyatakan ketiga Bapaslon dinyatakan sehat.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketiga Bakal Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Arham Basmin Mattayang - Rahmat telah melaksanakan tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan, Universitas Hasanuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Ketiga Bakal Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan telah melaksanakan tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan, Universitas Hasanuddin.

Ketiga Bapaslon yakni Agussalim - Erwin Barabba, Arham Basmin Mattayang - Rahmat dan Patahuddin - Muh Dhevy Bijak Pawindu melaksanakan tes kesehatan pada, Sabtu (31/8/2024).

Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Syamsu Rijal menerangkan, hasil pemeriksaan kesehatan dari tim dokter RSP Unhas menyatakan ketiga Bapaslon dinyatakan sehat.

"Sudah keluar. Semua dinyatakan fit dan sehat," bebernya, Kamis (5/9/2024).

Kata Syamsu Rijal, hasil pemeriksaan kesehatan akan diberikan kepada masing-masing Leasing Officer (LO).

"Sebentar sore penyerahan hsil pemeriksaan melalui LO masing-masing," akunya.

Dirinya menambahkan, menurutnya, pemeriksaan kesehatan bagi para Bapaslon menjadi hal yang vital sebab hasil tes kesehatan termasuk dalam syarat calon bupati dan wakil bupati.

"Kalau tim dokter nyatakan hasil pemeriksaannya tidak lolos, maka gugur. Karena hasil pemeriksaan kesehatan itu salah satu syarat calon bupati dan wakil bupati," akunya.

Dirinya menambahkan, setelah tes pemerimsaan kesehatan, KPU Luwu akan menyiapkan tahapan pengundian nomor urut untuk Bapaslon.

"InshaAllah tanggal 23 September. Tapi teknis dan meknismenya masih belum ditentukan," ujarnya.

Diketahui, pemeriksaan kesehatan telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024.

Selanjutnya, keputusan KPU No. 1090 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024.

Dalam aturan itu, pemeriksaan dibagi menjadi beberapa item daftar kesehatan yakni anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan fisik (jasmani), pemeriksaan penunjang wajib, pemeriksaan penunjang lainnya, dan pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.

 

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved