Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Link Download Format Surat Pernyataan Data Diri CPNS 2024 Formasi Kemendikbudristek

Berikut link unduh formasi Surat Pernyataan CPNS 2024 Formasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek

Editor: Ari Maryadi
BKN
Tangkapan layar pendaftaran CPNS 2024 di laman SSCASN 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Berikut link unduh formasi Surat Pernyataan CPNS 2024 Formasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek.

Format Surat Pernyataan CPNS 2024 Formasi Kemendikbudristek dapat diunduh di sini.

Surat Pernyataan Data Diri CPNS 2024 Formasi Kemendikbudristek berisi 16 poin pernyatan.

Salah satunya poinnya yakni pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Surat pernyataan data diri boleh ditulis tangan ataupun diketik oleh pelamar.

Kemudian diberi e-materai dan ditandatangani.

Surat pernyataan data diri diunggah bersama ijazah, transkrip nilai, foto terbaru, serta surat lamaran.

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka sejak tanggal 20 Agustus 2024.

Khusus untuk formasi Kemendikbudristek dibuka sampai Jumat 13 September 2024.

Berikut format suratnya diunduh dari laman resmi Kemendikbudristek:

SURAT PERNYATAAN DATA DIRI

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

nama lengkap              : ………………………………………………………………………………..

NIK                             : ………………………………………………………………………………..

tempat/tanggal lahir    : ………………………………………………………………………………..

agama                          : ………………………………………………………………………………..

alamat KTP                 : ………………………………………………………………………………..

dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya

1.        Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.        tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3.        tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4.        tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5.        tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6.        memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7.        sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8.        bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

9.        tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

10.    tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

11.    tidak mengonsumsi/menggunakan maupun memiliki ketergantungan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

12.    tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

13.    telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-undangan apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas;

14.    wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan calon PNS;

15.    bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

16.    bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya bersedia dituntut di muka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

 

(kota), (tanggal) (bulan) 2024

 

e-meterai

Rp10.000,00
 
Yang Membuat Pernyataan,

          tanda tangan

 

     (Nama Lengkap)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved