Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pilkada: Galaunya Birokrasi

Pilkada baru saja memasuki tahapan yang ditunggu-tunggu yakni pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum didaerah masing-masing.

Editor: Sudirman
Ist
Irwan Ade Saputra, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Unhas 

Oleh: Irwan Ade Saputra

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Politik Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - PEMILIHAN Kepala Daerah “Pilkada” tahun 2024 yang dihelat serentak diseluruh wilayah Indonesia sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.

Pilkada baru saja memasuki tahapan yang ditunggu-tunggu yakni pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum didaerah masing-masing.

Dalam kurung waktu 2 hari tanggal 28 hingga 29 Agustus 2024, waktu yang cukup menegangkan sekaligus mencengangkan sebab
banyak fenomena yang pertontonkan oleh para aktor dan elit politik dari daerah hingga nasional.

Fenomena bongkar pasang calon, dukungan partai politik yang tiba-tiba berubah, bakal calon yang tidak bisa mendapatkan tiket untuk maju, hingga ada calon yang konon katanya tidak tahu kalau dicalonkan sampai harus diwakilkan untuk daftar di KPU.

Tapi tulisan ini tidak akan banyak membedah terkait intrik politik tahapan pilkada 2024.

Ditengah hiruk pikuk dinamika politik dimasing-masing daerah, ada instrumen birokrasi yang berharap-harap cemas bagaimana akhir dari drama politik kekuasaan diperebutkan oleh mereka pasangan calon kepala daerah.

Konstentasi yang kemudian ujungnya melahirkan pemimpin politik yang nantinya akan menjelma menjadi pejabat pembina kepegawaian di daerah, tentu dengan otoritas penuh terhadap birokrasi ditempat mereka bekerja.

Menurut Ali Farazmand birokrasi sebagai entitas yang tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai aktor yang berperan penting dalam kontestasi politik, terutama dalam sirkulasi kekuasaan.

Farazmand berpendapat bahwa birokrasi dengan kendali atas informasi, program pemerintah, penguasaan sarana dan prasarana, keahlian teknis dan sumber daya lain yang dimilikinya, memiliki kecenderungan untuk terlibat dalam permainan politik
untuk mempertahankan dan memperluas pengaruhnya.

Dari ini kita melihat bahwa birokrasi punya kepentingan yang cukup strategis untuk terlibat dalam sirkulasi kekuasaan, bahkan birokrasi cenderung menjadi aktor penting dalam dinamika kekuasaan agar sejalan dengan kepentingan mereka sendiri.

Sering kali melibatkan diri dalam aliansi politik dengan pihak-pihak tertentu untuk memastikan stabilitas dan kelangsungan peran mereka dalam pemerintahan.

Sejatinya birokrasi dituntut untuk bersikap netral, dan menjadi mediator antara kepentingan masyarakat dan negara, inilah tipe ideal birokrasi menurut Webber.

Dalam momentum Pilkada, aparat birokrasi seringkali menghadapi situasi yang dilematis, bersikap netral atau terlibat dalam
politik.

Kedua pilihan ini tidak memberikan suatu kepastian bagi aparat birokrasi, bersikap netral atau tidak netral konsekuensinya bisa berimplikasi buruk, atau sebaliknya menjadikan individu birokrat menjadi baik (karir).

Dalam rentan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan sejak refomasi, banyak sudah kasus terkait keterlibatan aparat birokasi di Indonesia.

Menurut rilis Komisi Aparatur Sipil Negara mengungkap ada ribuan kasus terkait netralitas dalam kurun waktu dari tahun 2020 hingga 2024.

Ini membuktikan bahwa ‘cawe-cawe’ aparat birokrasi dalam kontestasi politik lebih menjanjikan dibanding ancaman pelanggaran yang menghadang didepan.

Sebab ada pemahaman yang berkembang bahwa netral sama dengan tidak mendukung, sehingga pada saatnya mereka yang
tidak melibatkan diri dalam pilkada maka tidak mendapatkan porsi dalam komposisi struktur birokasi terkait distribusi kewenangan dalam birokrasi yang ditentukan oleh pejabat Pembina kepegawaian, apalagi mereka yang berstatus patahana.

Dengan dalih harmonisasi dan sinergitas antara kepala daerah dan aparat birokrasi adalah modal penting dalam transformasi menuju penyelenggaraan pemerintahan yang baik, merupakan mantra para aktor politik yang ditawarkan untuk memastikan struktur serta perangkat birokrasi dengan sumber dayanya bisa bekerja maksimal untuk kepentingan mereka.

Kini berbagai regulasi dipersiapkan untuk menjadi barrier bagi birokrasi untuk terlibat dalam politik praktis.

Berbagai Lembaga pemerintah siap menjadi pengawas baik Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum hingga
Ombusdman.

Dengan demikian tantangan aparat birokrasi dalam momentum sirkulasi kekuasaan ini amatlah berat, sebab sebagai individu dan warga negara yang baik tentu mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dalam Pemilu.

Tentu dibarengi dengan hasrat untuk membantu ‘jagoannya’ agar terpilih dan kemudian mendapatkan imbalan bisa meningkatkan karir dan jabatannya.

Selain itu mereka harus jeli melihat peluang kandidat mana yang punya potensi untuk memenangkan pertarungan, sebab jika salah berpihak akibatnya malah bisa tersingkirkan dalam kelompok yang memenangkan Pilkada.

Tidak sampai disitu, tantangan berikutnya adalah tekanan politik dari kelompok yang memaksakan agar struktur birokrasi bisa dijadikan mesin politik pemenangan, tentu dibarengi dengan janji manis dan ancaman.

Akhirnya bisa disimpulkan bahwa aparat birokrasi setiap kontestasi politik menjadi “galau”, walaupun pada akhirnya semua bisa saja kembali pada pilihan rasional masing-masing. Semoga semua baik-baik saja!(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved