Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebakaran di Barru

Ini Pesan Damkar Barru Sulsel Usai Padamkan Api di 3 Titik Berbeda

Dalam kurun waktu sehari, Damkar Barru, Sulawesi Selatan melakukan pemadaman api di 3 titik berbeda, Minggu (1/9/2024). 

|
Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Adhy Fatriah. 

TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Dalam kurun waktu sehari, Damkar Barru, Sulawesi Selatan melakukan pemadaman api di 3 titik berbeda, Minggu (1/9/2024). 

Titik pertama Damkar Barru pemadaman kebakaran lahan Pekuburan Abbolongeng, Desa Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulsel.

Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Adhy Fatriah akui belum mengetahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut.

"Karena dalam kondisi panas seperti ini, pohon bambu yang bergesekan saja dapat menimbulkan titik api. Apalagi kalau sampai ada orang yang tidak sengaja membuang puntung rokok," ujarnya.

Kemudian titik kedua yaitu, Damkar Barru pemadaman lahan di Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.  

Adhy Fatriah mengungkapkan, penyebab kebakaran ialah pembakaran sampah di belakang Gedung Al Masdar Barru.

Titik pemadaman ketiga yaitu di kebakaran rumah panggung di Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

Kebakaran tersebut diduga disebabkan sisa-sisa api pembakaran ikan yang menjalar hingga habiskan satu rumah warga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Barru, Adhy Fatriah mengimbau masyarakat Barru selalu memperhatikan benda-benda yang dapat menimbulkan panas atau titik api seperti kompor, pemanas, alat elektronik dan lain-lainnya.

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, jangan membakar sampah, serta jangan membakar bekas panen," imbaunya. 

"Karena tindakan itu dapat menimbulkan kebakaran lahan yang dapat merembet ke perumahan penduduk," tandasnya.

Perlu diketahui, tindakan membakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

 


 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved