Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Toraja Utara Tersangka Korupsi: Uang Negara Dipakai untuk Judi Online

ASN yang berinisial HTA tersebut menjabat sebagai Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara.

Editor: Saldy Irawan
BBC INDONESIA
Ilustrasi permainan judi online 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja di Rantepao, menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Penetapan ini diumumkan pada Rabu (28/8/2024) sore.

ASN yang berinisial HTA tersebut menjabat sebagai Bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Toraja Utara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) Rumah Potong Hewan (RPH) Tahun Anggaran 2023.

 Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

HTA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, yang terletak di Jl. Pasar Bolu Rantepao - Poros Palopo, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penetapan ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Sub Seksi Intelijen & Keperdataan dan Tata Usaha Negara Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Didi Kurniawan.

"Dari pemeriksaan awal, ASN tersebut yang awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya naik menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja," ujar Didi Kurniawan.

Menurut penjelasan Didi Kurniawan, sepanjang tahun 2023, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BKAD Kabupaten Toraja Utara menerbitkan 17 Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) untuk pembayaran belanja bagi hasil pajak potong hewan (RPH), termasuk kegiatan Rambu Solo, belanja insentif ASN kelurahan, dan pemungutan retribusi jasa usaha Rumah Potong Hewan.

Total belanja untuk Bagi Hasil Retribusi, Biaya Pengawasan, dan Insentif OPD tersebut mencapai Rp1.723.335.300.

Dalam pelaksanaannya, HTA diduga melakukan penyimpangan dengan memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang dan melakukan pencairan fiktif.

Ia juga diduga melakukan penarikan dana secara tunai dari rekening bendahara, yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya. Menurut pengakuan HTA, uang tersebut digunakan untuk perjudian bola online.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit, terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp750.250.275 akibat penyalahgunaan dana tersebut. HTA dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 jo. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama, serta Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) dari undang-undang yang sama.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas praktik korupsi di tingkat daerah.

Kejaksaan Negeri Tana Toraja terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved