Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Wajo 2024

Paslon Bupati/Wakil Bupati Wajo Tes Kesehatan 2 Hari di RS Wahidin Makassar

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang petunjuk teknis, maka ada 20 kategori pemeriksaan kesehatan.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo kawal dua pasangan calon (paslon) kepala daerah saat tes kesehatan di RS Wahidin, Makassar, Sabtu (31/8/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo kawal dua pasangan calon (paslon) kepala daerah tes kesehatan di RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sabtu (31/8/2024).

Dua paslon, Andi Rosman - dr Baso Rahmanuddin dan Amran Mahmud-Amran SE.

Tes kesehatan dimulai pukul 10.00 Wita.

"Tadi registrasi pukul 10.00 Wita, lalu lanjut pemeriksaan kesehatan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Zakir Muhammadong.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang petunjuk teknis, maka ada 20 kategori pemeriksaan kesehatan.

"Kedua paslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan, diantaranya Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI), Pemeriksaan BNN Narkoba, Psikologi hingga pukul 22.00 Wita," lanjutnya.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan Minggu (1/9/2024).

"Besok mulai pukul 07.00 hingga 16.30 Wita ada pengambilan sampel Laboratorium, pemekriksaan USG Abdomen dan Foto thorax, pemeriksaan dokter spesialis, pemeriksaan Radiologi (CT scan MRI, MRA, Mammograpi," beber Zakir.

Tes kesehatan bagi pasangan calon yang dilakukan selama dua hari bukanlah tanpa sebab.

"Karena banyak daerah lain yang tes kesehatan di sini. Bahkan, teman-teman penyelenggara dari Provinsi Sulawesi Barat, jadi terpaksa harus mengantre sampai besok," ungkap Zakir.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved