Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ricuh Demo 26 Agustus 2024

LBH: Demonstran di Makassar Ditendang dan Dipukul Oknum Aparat, Banyak Luka

Sebelum dibebaskan, ada 32 peserta aksi yang harus mendekam di Polrestabes Makassar. Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menyorot tajam

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi unjuk rasa 'Kawal Demokrasi' di Kota Makassar memang begitu membara.

Pada 22-23 Agustus lalu, aksi demonstrasi berlangsung didepan Kantor DPRD Sulsel.

Diperkirakan ribuan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan aspiransinya.

Puncaknya, Senin, 26 Agustus lalu, aksi demo berakhir ricuh.

Jl AP Petta Rani dan Jl Urip Sumoharjo terblokir imbas aksi mahasiswa hingga malam hari.

Upaya DPR RI melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada jadi pemicunya.

Sampai akhirnya, DPR RI tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan putusan nomor 60 dan 70.

Tak berhenti sampai disitu, gelombang aksi di Kota Makassar berlanjut.

Tuntutannya kali ini mengarah langsung ke Presiden Jokowi.

Aksi unjuk rasa di Makassar pun berakhir dengan penangkapan massa aksi oleh pihak kepolisian.

Sebelum dibebaskan, ada 32 peserta aksi yang harus mendekam di Polrestabes Makassar.

Baca juga: Presiden BEM Hukum UMI: Sistem Pemerintahan di Indonesia Seperti Kerajaan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa menyorot tajam tindak kekerasan yang dilakukan aparat pengamanan.

Pengamanan yang harusnya dilakukan terukur, malah dinilai jadi ajang mempertontonkan kekerasan.

"Kami menemukan aksi demo yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil mendapat tindakan represif dari polisi dengan brutal. Mereka  menangkap massa demonstrasi secara acak tanpa ada indikasi melakukan tindak pidana apa," jelas Abdul Azis kepada Tribun-timur.com.

"Mereka juga melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang sehingga banyak yang luka-luka," lanjutnya.

Berlanjut para massa aksi harus digiring ke Polrestabes Makassar.

Bahkan mendekam lebih dari 1x24 jam diperiksa.

Langkah aparat penegak hukum ini yang dinilai LBH Makassar merupakan pelanggaran hukum.

Ricuh, Kapolrestabes Makassar Mokhamad Ngajib: Ada Penyusup di Demo Kawal Putusan MK

Pasalnya massa aksi ditangkap tanpa alasan yang jelas, kemudian ditahan lewat dari Waktu ketentuan.

"Tindakan brutal begini merupakan pelanggaran hukum karena dilakukan dengan kekerasan. Harusnya kan ada Tindakan terukur dan proporsional tapi ini melakukan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang," jelasnya.

LBH Makassar disebutnya sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi.

Abdul Azis pun meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap aparat di Makassar.

LBH Makassar juga meminta aparat yang melakukan kekerasa mendapat tindak lanjut secara etik.

"Kami dorong Kapolri harus evaluasi jajaran terutama Polrestabes Makassar dalam penanganan aksi. Mereka lakukan Tindakan brutal dan berdampak ke massa yang luka-luka," kata Direktur LBH Makassar

"Ini harus ditindak lanjuti secara etik atau pidana. Inikan peristiwa berulang Ketika ada demonstrasi dibalas perlakuan brutal," sambungnya mengatakan.

Abdul Azis menilai kemarahan warga telah memuncak saat ini.

Kemarahan terhadap cara-cara pemerintah dinilai mempermainkan konstitusi untuk kepentingan tertentu.

Sehingga hal wajar gelombang aksi terus bergulir menyasar pemerintah

"Ini puncak amarah rakyat dan emosi warga bahwa selama ini rezim Jokowi menggunakan UU untuk kepentingan kelompok dan kroninya. Kita runut ke belakang UU Ciptaker ditolak, UU KUHP banyak ditolak, UU KPK juga banyak ditolak tapi mulus jalannya di DPR tanpa partisipasi publik," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved