Golkar Barru
Mudassir Dipecat dari Kursi Ketua Golkar Barru Sulsel, Rahman Pina Jabat Plt
Politisi senior partai beringin Rahman Pina jabat Plt Ketua DPD II Golkar Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Darullah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNTIMUR.COM, BARRU - Politisi senior partai beringin Rahman Pina jabat Plt Ketua DPD II Golkar Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jabatan itu diemban Rahman Pina, pasca diberhentikannya atau dipecatnya Ketua DPD II Golkar Barru sebelumnya, Mudassir Hasri Gani.
Saat ditanya terkait status Muddassir di Golkar, Rahman Pina akui Mudassir masih kader.
"Karena kalau pencopotan kader itu prosesnya panjang, dan banyak rangkaiannya," ujarnya, Kamis (29/8/2024).
"Mudassir mendaftar wakil calon bupati, itu sudah keluar dari garis partai. Dan sekuensinya kalau tidak berhenti menjadi ketua partai ya diberhentikan," kata Rahman Pina.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pergantian ketua DPD II Golkar ini berdasarkan SK DPD 1.
Biarpun beliau (Mudassir) tidak percaya dengan sekuensi ini, jika dia sudah keluar dari garis partai maka harus terima.
"Kan tidak boleh seperti itu. Misalnya ketika dia ketua partai dan partai punya keputusan, maka harus diikuti," tambahnya.
• Beda dengan DPP, Golkar Sidrap Sulsel ‘Ngotot’ Dukung SAR-Nur Kanaah di Pilkada
"Ketika hal itu tidak diikuti maka dua keputusannya, yaitu mundur atau dimundurkan," tegasnya.
"Karena beliau tidak mundur, maka dimundurkan dari jabatannya selaku Ketua DPD II Golkar Barru," jelasnya.
Terkait musda Golkar, ia akui akan digelar pasca Pilkada.
Setelah musda provinsi kemudian nanti dilanjutkan musda kabupaten/kota.
"Saat ini kita fokuskan dulu di Pilkada," tutupnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.