Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

Pendaftaran Paslon Pilkada, Bawaslu Luwu Warning ASN 'Saat Ini Ada 3 Diproses'

Saat ini Bawaslu Luwu memproses tiga ASN yang diduga melanggar netralitas. Laporan itu, sudah ia teruskan ke KASN.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mengawasi jalannya pendaftaran kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati di Kantor KPU Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.

Bakal cabup-cawabup yakni Agussalim - Erwin Barabba menjadi kandidat pertama yang mendaftarkan ke KPU Luwu, Selasa (27/8/2024).

Ketua KPU Luwu, Irpan besama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriandi Baharuddin ikut memastikan kesesuaian antara dokumen fisik dan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Dokumen fisik calon dan pencalonan milik Agussalim - Erwin Barabba diperiksa Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja.

Di masa pendaftaran bakal cabup dan cawabup, Irpan kembali mengigatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral jelang Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Luwu Timur Sulsel Surati Direktur RSUD I La Galigo Wotu Soal Netralitas ASN

Sebab, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan netralitas kepada Pj Bupati Luwu, Muh Saleh untuk diteruskan ke setiap ASN.

"Bahwa ada imbauan untuk perangkat desa karena ikut dalam kegiatan mengantar calon. Sehingga kami telah mengirimkan imbauan melalui Pj Bupati Luwu, Bapak Muh Saleh. Kemudian meneruskan imbauan itu ke teman-teman ASN dan kepala desa," tuturnya.

Saat ini pihaknya memproses tiga ASN yang diduga melanggar netralitas.

Laporan itu, sudah ia teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Pada prinsipnya terkait pengawasan dalam regulasi sanksi ASN sebelum masa kampanye ada sanksi moral yang diatur keputusan bersama," ujarnya.

Menurutnya, KASN sudah menjatuhi sanksi bagi dua ASN yang diduga melanggar netralitas.

"Sisa satu ASN saja yang menunggu sanksi KASN," tandasnya.

Itu berarti, jelang Pilkada, terhitung sebanyak enam ASN telah dilaporkan Bawaslu Luwu terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved