Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Sosok 1 Caleg Terpilih DPRD Sulsel Belum Setorkan LHKPN? Reaksi KPU

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis, Adiwijaya Sahidin mengatakan bahwa sudah 84 caleg yang terkonfirmasi setor LHKPN.

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 84 dari 85 Caleg terpilih DPRD Sulsel sudah setorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU.

Artinya sisa satu caleg lagi yang belum setorkan LHKPN ke KPU Sulsel.

Maksimal LHKPN Caleg terpilih harus disetorkan 21 hari sebelum pelantikan.

Jika tidak, maka Caleg tersebut terancam tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis, Adiwijaya Sahidin mengatakan bahwa sudah 84 caleg yang terkonfirmasi setor LHKPN.

Dari total 85 Caleg sisa satu yang belum, yakni dari kader PKB.

Artinya dari delapan Caleg PKB yang duduk di DPRD Sulsel, sudah tujuh yang setor LHKPN.

“LHKPN sisa satu sudah 84 dari 85 Caleg laporan terkini, (yang belum) dari PKB,” katanya kepada tribun timur, Selasa (27/8/2024).

Penyetoran LHKPN sebagai syarat wajib Caleg terpilih untuk dilantik.

Dia juga mengingatkan para Caleg jika maju Pilkada harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran.

Surat pemunduran diri tersebut terlampir dalam dokumen saat pendaftaran Cakada di KPU.

“Iya mesti mundur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan,” terangnya.

KPU Sulsel juga menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah kini merujuk pada PKPU yang baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran calon kepala daerah di Sulsel merujuk pada putusan MK.

Syarat dukungan sesuai putusan MK yaitu provinsi yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa maka presentasinya 7,5 persen dukungan partai politik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved