Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Persyaratan CPNS 2024 Pemprov Sulsel

Inilah Syarat CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 atau CPNS 2024 Pemprov Sulsel.

Editor: Sakinah Sudin
bkd.sulselprov.go.id
Pengumuman seleksi CPNS Pemprov Sulsel 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah Syarat CPNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 atau CPNS Sulsel 2024.

Diketahui, Pendaftaran CPNS 2024 dibuka sejak Selasa 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB.

Pendaftaran CPNS 2024 hanya di link resmi SSCASN BKN yakni sscasn.bkn.go.id atau sscasn.bkn.go.id 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga telah mengumumkan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 lewat pengumuman Nomor : 800.1.2.2/3271/BKD.

Pantauan Tribun-Timur.com, Pemprov Sulsel hanya membuka 6 kuota untuk alokasi formasi CPNS 2024.

Masing-masing lima formasi umum dan satu formasi khusus penyandang disabilitas.

Formasi CPNS 2024 Pemprov Sulsel terbuka untuk jurusan S1 Teknik Informatika dan S1 Sistem Informasi.

Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com bagikan informasi seleksi CPNS Pemprov Sulsel 2024 atau CPNS Sulsel 2024:

A. KETENTUAN SELEKSI

1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama;

2. Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang :

a. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

b. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

d. Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

e. Memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

3. Jenis penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 meliputi :

a. Penetapan Kebutuhan Umum;

b. Penetapan Kebutuhan Khusus.

4. Penetapan kebutuhan Umum dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Penetapan Kebutuhan Khusus dialokasikan bagi Penyandang Disabilitas;

6. Pelamar pada seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip sesuai dengan syarat pada jabatan yang dilamar;

7. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau
program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;

9. Pelamar bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

10. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;

11. Ketentuan Seleksi selengkapnya ada pada dasar pengumuman diatas dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

B. PERSYARATAN PELAMAR

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
lnstansi Pemerintah; dan

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan
dilamar.

C. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN

a. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

b. Pelamar Wajib menggunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

1) Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi E-Meterai. Format dapat diunduh dilaman
http://bkd.sulselprov.go.id;

2) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, yang diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi E-Materai. Format dapat diunduh dilaman
http://bkd.sulselprov.go.id;

3) Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan dibubuhi E-Meterai. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id;

4) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

5) Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshoot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau
program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

6) Scan Ijazah ASLI ( bukan Surat Keterangan Lulus )sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;

7) Scan Transkrip Nilai ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

8) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyeteraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai ASLI dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;

9) Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.

c. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditambah dengan:

1) Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan

2) Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas bagi penyandang
disabilitas.

d. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan;

e. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 diketahui melamar:

1) Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan CPNS; atau

2) Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur.

Jadwal CPNS 2024

Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi:  20 Agustus s.d. 6 September 2024

3. Seleksi Administrasi:  20 Agustus s.d. 13 September 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:  14 s.d. 17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi:  18 s.d 28 September 2024

6. Masa Sanggah:  18 s.d. 20 September 2024

7. Jawab Sanggah:  18 s.d. 22 September 2024

8.  Pengumuman Pasca Masa Sanggah:  21 s.d. 27 September 2024

9.  Penarikan data final SKD CPNS:  29 September s.d. 1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS:  2 s.d. 8 Oktober 2024

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS:  9 s.d. 15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS:  16 Oktober s.d. 14 November 2024

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS:  23 Oktober s.d. 16 November 2024

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS:  17 s.d. 19 November 2024

15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November:  s.d 17 Desember 2024

16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT:  20 s.d. 22 November 2024

17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi:  23 s.d. 25 November 2024

18. Penarikan data final SKB CPNS:  26 s.d. 28 November 2024

19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT:  29 November s.d. 3 Desember 2024

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT:  4 s.d. 8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS:  9 s.d. 20 Desember 2024

22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS:  17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

23. Pengumuman Hasil CPNS:  5 s.d 12 Januari 2025

24. Masa Sanggah:  13 s.d. 15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah:  13 s.d. 19 Januari 2025

26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah:  15 s.d. 20 Januari 2025

27. Pengumuman Pasca Sanggah:  16 s.d. 22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS:  23 Januari s.d. 21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS:  22 Februari s.d. 23 Maret 2025.

Info selengkapnya klik https://drive.google.com/file/d/1WwHpjNwrHuIZXNRuRQ687IapOSEvJsg_/view?pli=1 (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved