Mahkamah Agung
KY Usul Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan pemberhentian terhadap tiga hakim PN Surabaya bebaskan Gregorius Ronald
Editor:
Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.(tribun network/igm/ibr/dod)
Tags
Komisi Yudisial
Mahkamah Agung
Sanksi Berat
Pengadilan Negeri Surabaya
Gregorius Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Mangapul Manalu
Heru Hanindyo
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mahkamah Agung
Surya Paloh Singgung OTT Anak Buah Bobby Nasution Usai Bupati Nasdem Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Gayamsari Semarang Jawa Tengah, 15 Mobil Tabrakan Beruntun |
![]() |
---|
Profil Ahmad Sahroni Pimpinan Komisi III Diperintah Paloh Panggil KPK |
![]() |
---|
Khofifah Indar Parawansa Datang ke Makassar, Jenguk Mertua di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Hasil PSM Makassar vs Persijap Jepara 1-0 Babak I: Juku Eja DIganjar 2 Kartu Kuning |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.