Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jateng 2024

Ahmad Luthfi Tinggalkan Kaesang Pangarep Gandeng Taj Yasin

Bakal calon gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol Ahmad Luthfi mengumumkan calon wakil gubernurnya, Taj Yasin Maimoen. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Bakal calon gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol Ahmad Luthfi mengumumkan calon wakil gubernurnya, Taj Yasin Maimoen, bukan Kaesang Pangarep. 

Sementara untuk Kaesang Pangarep, yang diajukan sebagai calon Wakil Gubernur Jateng, akan secepatnya dibahas di dalam partai koalisi.

Pernyataan Fadholi ini disampaikan saat dimintai tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Selasa (20/8/2024).

"Rekom itu kan sudah disiapkan satu minggu yang lalu, belum ada putusan dari MK. Terkait ada ambang batas usia, kita pasti akan mengikuti aturan yang ada, keputusan MK harus dihormati," kata anggota DPR RI ini saat ditemui di Salatiga.

Keputusan Partai Gerindra ini menyusul KPU akan menggunakan hasil keputusan mahkamah konstitusi (MK). 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Putusan ini membuat peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 terancam. 

Baca juga: Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Akan Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Hal itu disebabkan usia Kaesang baru 29 tahun, sedangkan syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.

Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diketok palu di sidang MK di Jakarta, hari ini, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved