Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

Pasangan Anies-Ahok Sulit Terwujud Lawan Ridwan Kamil-Suswono

Pasangan bakal calon gubernur Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa terwujud karena aturan dalam undang-undang Pilkada.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Pasangan bakal calon gubernur Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) tidak bisa terwujud di Pemilihan Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Pasangan bakal calon gubernur Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) tidak bisa terwujud di Pemilihan Gubernur Jakarta atau Pilgub Jakarta 2024

Saat ini, koalisi besar mengusung Ridwan Kamil-Suswono. 

Hal itu disampaikan oleh Ahli hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.

Richo Andi Wibowo membenarkan Anies dan Ahok tidak dapat maju berpasangan dalam Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut mengacu dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada Pasal 7 ayat (2) Huruf o. 

"Syarat calon kepala daerah salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon walikota pada daerah yang sama," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Peraturan tersebut berbunyi "calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan". 

Persyaratan yang dimaksud yakni "belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama". 

Jika Anies atau Ahok ditempatkan sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, aturan tersebut melarangnya, karena mereka pernah menjabat sebagai gubernur di Jakarta. 

Richo menilai, aturan UU Pilkada tersebut sejatinya memiliki tujuan yang baik. Sebab, aturan itu mencegah adanya situasi yang melanggengkan kekuasaan di tangan orang yang sama. 

"Konteksnya kan dulu banyak kepala daerah yang ingin terus menjabat padahal sudah dua periode. Jadi mereka mengakali hukum dengan cara maju lagi sebagai calon wakil kepala daerah," tutur dia. 

"Itu sebabnya (aturan UU Pilkada) diatur demikian," imbuh Richo.

Anies Andalkan PDIP 

Anies nampaknya hanya bisa mengandalkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang belum tergabung dengan KIM Plus. 

Meskipun, bersama PDI-P, Anies tetap tidak bisa mendapatkan tiket maju Pilkada Jakarta. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved