Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024 Khusus Lulusan SMA/SMK, Wajib Isi

Pasalnya, ada dua lowongan di Kemenkumham yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat dalam seleksi CPNS 2024.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Download Format Surat Lamaran untuk mendaftar CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2024 untuk lulusan SMA sederajat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Download Format Surat Lamaran untuk mendaftar CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2024 untuk lulusan SMA sederajat.

Format Surat Lamaran CPNS wajib diisi oleh pendaftar.

Lulusan SMA sederajat berpeluang jadi CPNS Kemenkumham 2024.

Pasalnya, ada dua lowongan di Kemenkumham yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat dalam seleksi CPNS 2024.

Dua lamaran itu yakni Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan, dengan jumlah formasi yang dibutuhkan masing-masing 3.036 dan 4.178.

 Saat melamar CPNS Pemeriksa Keimigrasian dan Penjaga Tahanan di Kemenkumham 2024, pelamar wajib mengunggah scan Surat Lamaran.

Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024 untuk lulusan SMA sederajat telah ditentukan oleh Kemenkumham.

Sehingga Anda dapat mengetik ulang atau menyalin format Surat Lamaran tersebut sesuai ketentuan.

Format Surat Lamaran CPNS Kemenkumham 2024
…………………., .….…………….2024
(tanggal sesuai pada saat peserta pilih/daftar instansi di portal SSCASN)

Yth. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
di Jakarta

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………….…………………….……
Tempat/Tanggal Lahir: …………………….…………………….……
Jenis kelamin : Pria / Wanita *)
Pendidikan : SMA/SMK ……………………… (jurusan IPA/IPS/……)
Jabatan yang dilamar: Penjaga Tahanan / Pemula - Pemeriksa Keimigrasian *)
Alamat : …………………….…………………….…… (sesuai domisili)
Nomor telepon/HP : …………………….…………………….……
Alamat e-mail : …………………….…………………….……

Dengan ini menyampaikan surat lamaran dan dokumen persyaratan agar dapat diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024. Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan dokumen kelengkapan yang telah diunggah sebagai berikut:

Scan berwarna Surat pernyataan dibubuhi e-meterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;

Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

Scan berwarna Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved