Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasca Putusan MK, PKB Dapat Usung Calon Sendiri Tanpa Koalisi di Pilkada Takalar 2024

Partai Nasdem dan PKB kini dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
logo PKB 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat dan ambang batas pencalonan di pilkada mengubah konstelasi pencalonan di Pilkada Takalar 2024.

Partai Nasdem dan PKB kini dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, pada kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon dengan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.

Pada pemilu lalu, daftar pemilih tetap Kabupaten Takalar adalah 227.844 jiwa. Dan 10 persennya adalah 22.784 jiwa.

Partai PKB melampaui ambang 10 persen itu dengan perolehan suara 24.325. Begitupun Nasdem dengan perolehan 24.648.

Dalam dinamikanya, Partai Nasdem telah memutuskan secara resmi untuk mendukung Firdaus Manye. 

Sementara PKB, secara resmi belum memutuskan siapa yang diusung.

Saat ini hanya muncul isu bahwa PKB akan mengusung Firdaus-Hengky.

Dengan alasan untuk menggenapkan syarat koalisi.

Namun dengan berubahnya ambang batas pencalonan, alasan menggenapkan syarat koalisi tidak berlaku lagi.

PKB kini dapat mengusung Hengky Yasin tanpa perlu koalisi dengan partai lain.

Dikonfirmasi, Sekretaris DPW PKB Sulsel, Haekal mengatakan tetap menunggu keputusan DPP PKB.

"Kita menunggu keputusan DPP saja," katanya, Selasa (20/8/2024).

Haekal menambahkan bahwa ini akan jadi pertimbangan DPP.

"Biar jadi pertimbangan DPP saja soal ini," jelasnya.

Sebelum adanya putusan MK, rencana koalisi gemuk PKB dengan 6 partai lain untuk mengusung paket Firdaus-Hengky menguat dan berpotensi besar melawan kotak.

Adanya putusan MK ini memunculkan peluang koalisi besar itu gagal dan kotak kosong tidak terjadi di Pilkada Takalar 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved