Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

KPU Luwu Pastikan Tak Ada Dukungan Ganda Parpol ke Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Luwu membuka pendaftaran cabup-cawabup pada 27 Agustus 2024. Mencegah dukungan ganda, KPU melakukan pemeriksaan fisik dan aplikasi Silon.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sepekan jelang pendaftaran, calon bupati dan calon wakil bupati (cabub-cawabup) Luwu, Sulawesi Selatan mulai menyiapkan sejumlah persyaratan yang ditetapkan KPU.

Salah satu dokumen yang harus dibawa oleh kandidat ialah surat rekomendasi partai politik atau B1-KWK.

Dijadwalkan, KPU Luwu membuka pendaftaran cabup-cawabup pada 27 Agustus 2024.

Untuk mencegah adanya dukungan partai politik ganda, KPU Luwu akan melakukan sejumlah pemeriksaan fisik serta aplikasi Silon.

Mereka telah menyiapkan langkah-langkah agar jika ada figur berbeda mengklaim dukungan partai yang sama maka akan dipastikan sebelum ditetapkan.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja mengatakan, dalam PKPU 8 mengenai pencalonan sudah tercatat jelas.

"Dikordinasikan ke KPU RI dan selanjutnya KPU koordinasikan ke DPP partai dan dibuatkan berita acaranya," jelasnya, Selasa (20/8/2024).

Proses pengecekan itu tidak memakan waktu lama karena melibatkan aplikasi Silon.

"Saya kira cepat karena prosesnya via Silon," ujarnya.

Menurut Saleh, pihaknya juga akan mengecek berkas fisik B1-KWK yang dibawa kandidat cabup-cawabup Luwu.

Terutama bubuhan tanda tangan dari ketua partai politik.

"Iya, selain itu ditemani pimpinan partai pengusung. Nanti disampaikan ke parpol secara resmi," ujarnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved