Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Demo di Maros

BREAKING NEWS: Mahasiswa Tuntut 30 Persen Kuota Perempuan di DPRD Maros Sulsel

Puluhan mahasiswa dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Maros (HPPMI) Komisariat UMI unjuk rasa di depan kantor KPU Maros, Sulsel.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Puluhan mahasiswa dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Maros (HPPMI) Komisariat UMI unjuk rasa di depan kantor KPU Maros, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Puluhan mahasiswa dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Maros (HPPMI) Komisariat UMI unjuk rasa di depan kantor KPU Maros, Senin (19/8/2024).

Dalam aksinya, mereka berorasi dan membakar ban bekas. 

Mahasiswa memprotes adanya gugatan di PTUN terkait anggota dewan terpilih.

Jenderal Lapangan, Ilham Tamam mengatakan ada beberapa daerah pemilihan yang kuota perempuannya tidak mencukupi 30 persen.

“Jika kita mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 177 paling sedikit setiap dapil harus 30 persen perempuannya,” katanya.

Ia mengatakan ada 3 dapil yang tidak memenuhi persyaratan. Yakni dapil 1, Dapil 6 dan Dapil 4.

Baca juga: 7.559 Pemilih Tuna Laras Bakal Ikut Nyoblos di Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil

“Putusan MA memberikan pertimbangan hukum, apabila tidak diakomodir putusan tersebut, maka partai beserta calon di diskualifikasi,” jelasnya.

Makanya pihaknya akan melaporkan KPU Maros ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera dilakukannya penyelidikan terhadap pelanggar yang dilakukan oleh Komisioner KPU Maros.

“Mendesak keseluruhan komisioner KPU Maros untuk mengundurkan diri karena telah melakukan pengabaian terhadap undang-undang,” tutupnya.

Sebelumnya, Gugatan tiga partai yakni Hanura, PKS dan PPP kepada KPU Maros masih terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan gugatan tersebut masih dalam proses kelengkapan berkas.

“Untuk jadwal sidang sampai saat ini belum ada info lebih lanjut,” ujarnya.

Meski masih dalam proses, namun, kata dia pelantikan anggota dewan terpilih masih akan tetap berjalan sesuai jadwal.

“Tidak ada pengaruhnya, kalaupun menang gugatan, kami menunggu tindak lanjut,” sebutnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved