Jessica Wongso Bebas
Ekspresi Senyuman Jessica Wongso Terpidana Kasus Racun Sianida Kini Bebas Setelah Remisi 58 Bulan
Terpidana kasus pembunuhan es kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
TRIBUN-TIMUR.COM- Terpidana kasus pembunuhan es kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
Akibat perbuatan Jessica menewaskan Mirna Salihin.
Seharusnya, Jessica menjalani masa hukumannya selama 20 tahun penjara.
Namun, Jessica Kumala Wongso dinilai telah berkelakuan baik.
Ia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, Jessica Kumala Wongso resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman selama sekitar 10 tahun sejak 2016 hingga 2024 di Lapas Pondok Bambu Jakarta.
Setelah Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat, dirinya wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
Jessica akan menjalani pembimbingan dari Bapas hingga 27 Maret 2032 karena dirinya baru menjalani hukuman 10 tahun.
Jessica Kumala Wongso melakukan penandatanganan pembebasan bersyarat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Selanjutnya ia akan menuju ke Bapas untuk melakukan serah terima warga binaan kepada pihak keluarga dan juga kuasa hukum.
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor: PAS-1703.PK. 05.09 Tahun 2024. Jessica Kumala Wongso diputuskan bersalah atas kematian rekannya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 2016 silam.
Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh sianida pada es kopi Vietnam yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
Usai diputuskan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara, Jessica melalui Kuasa hukumnya Otto Hasibuan melakukan banding di pengadilan tinggi DKI Jakarta, kemudian melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan juga peninjauan kembali. Namun, upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya sia-sia. Kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Bebas Murni
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, Jessica Kumala Wongso baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
Adapun pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat.
"Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032)," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Eduar menjelaskan, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan telah ditahan sejak 30 Juni 2016.
Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut Eduar, Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica telah berkelakuan baik dan mendapatkan berbagai keringanan hukuman.
"Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Eduar.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski telah menghirup udara bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tutur Eduar.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut kliennya dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta hari ini.
"Direncanakan demikian," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut.
Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.(*)
| Jessica Kumala Wongso Tertawa Sambil Mau Makan Sushi |
|
|---|
| Rencana Jessica Wongso Setelah Bebas Penjara, Penampilan Terpidana Kasus Sianida Curi Perhatian |
|
|---|
| Ingat Arief Soemarko? Suami Korban Kopi Sianida Wayan Mirna Salihin Dulu Disorot, Kabarnya Sekarang |
|
|---|
| Perjalanan Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Bebas Bersyarat Hari Ini |
|
|---|
| Beda Nasib 2 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Satunya Kini Dipenjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.