Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Wara Utara Tangkap Warga Belopa Kasus Penipuan di Palopo

Kasus penipuan ini bermula ketika korban, Abdi (37), menerima pesanan alumunium dan kaca secara bertahap dari terlapor, Halprianto

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pelaku penipuan dengan modus membeli barang saat diamankan di Mapolsek Wara Utara, Kamis (15/8/2024) malam     

TRIBUN-TIMUR.COM - Unit Reskrim Polsek Wara Utara berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Kamis (15/8/2024) malam.

Kasus penipuan ini bermula ketika korban, Abdi (37), menerima pesanan alumunium dan kaca secara bertahap dari terlapor, Halprianto, dengan nilai total Rp 23.985.000 pada 7 Oktober 2020.

Halprianto, warga Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, belum membayar barang tersebut hingga kini, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Merasa dirugikan, Abdi kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wara Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Jumat (16/8/2024).

Setelah mengetahui keberadaan Halprianto, Unit Reskrim Polsek Wara Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Dalam interogasi, Halprianto mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Wara Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved