Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1996

Sosok Kombes Ade Safri Tangani Kasus Video Syur Audrey Davis, Dulu Tersangkakan Jenderal Bintang 3

Sosok Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak alumni Akpol 1996 yang kini menangani kasus video syur Audrey Davis anak David Bayu.

Editor: Sakinah Sudin
Warta Kota/Ramadhan L
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Diketahui, Firli terbukti telah melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli menjadi tersangka dikuatkan dengan adanya gelar perkara serta sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Kombes Pol. Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.

Tangani Kasus Audrey Davis

Baru-baru ini, Ade Safri Simanjuntak kembali jadi sorotan.

Pasalnya, Ade Safri Simanjuntak menangani kasus yang lagi viral yakni kasus video syur Audrey Davis anak David Bayu.

Beberapa waktu lalu, Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya menyita handphone (HP) milik Audrey Davis, anak David Bayu soal kasus dugaan penyebaran video syur.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan itu ketika memeriksa Audrey Davis pada Selasa (13/8/2024).

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," ujar Ade Safri, dilansir dari WartaKotalive.com.

 Handphone milik Audrey nantinya bakal dikirim ke laboratorium digital forensik untuk diuji.

"Mengirim BB (barang bukti) elektronik ke lab digital forensik untuk dilakukan uji labfor," ucapnya.

Audrey menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.

Ia tiba sekira pukul 14.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Pemeriksaan tambahan ini berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved