Nasib Yudian Wahyudi Kepala BPIP Terancam Gegara Paskibraka Putri Lepas Hijab, Jokowi Terdesak
Himma menilai Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak paham makna dari sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi kini dalam masalah.
Yudian Wahyudi menuai sorotan publik saat polemik Paskibraka lepas hijab sedang bergulir.
Paskibraka perempuan terpaksa lepas hijab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 13 Agustus 2024.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah menilai Yudian Wahyudi harus diberhentikan dari jabatan Ketua BPIP.
“Saya meminta Presiden Jokowi memberhentikan Kepala BPIP karena sudah membuat gaduh masyarakat Indonesia perihal Paskibraka diminta untuk melepas hijab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera upacara HUT RI di IKN,” kata Himma, Kamis (15/8/2024).
Himma menilai Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak paham makna dari sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
Apalagi, kata Himma, Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
“Jadi kita juga harus menghormati keyakinan beragama warga negara Indonesia, termasuk Paskibraka ini, di antaranya menjalankan ajaran agamanya, salah satunya dengan berhijab, menutup aurat, dengan menyuruh di buka, sama saja masuk dalam pelecehan terhadap perempuan dan penistaan agama” ujar Himma yang juga merupakan Purna Paskibraka Indonesia.
Himma meminta agar pemerintah mengembalikan proses seleksi Paskibraka di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebab, menurutnya, sejak diambil alih BPIP, banyak sekali persoalan yang menimbulkan kegaduhan terkait proses seleksi Paskibraka dari tahun ke tahun di tingkat daerah.
“Saya berharap pemerintah bisa mengembalikan kewenangan seleksi Paskibraka ke Kemenpora. Karena sejak di bawah BPIP ini menimbulkan masalah terus. Dan saya juga mengusulkan lebih baik BPIP ini dibubarkan dan pemerintahan ke depan bisa menggantinya dengan lembaga yang lebih kredibel dalam hal pembinaan Pancasila,” kata anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal polemik lepas jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Nasional 2024.
Kepala BPIP, Prof KH Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.
"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi," katanya.
BPIP Minta Maaf
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang untuk melepas hijab.
"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi," katanya.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ucap Yudian.
Yudian mengatakan para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.
"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024," tuturnya.
Lebih lanjut, Yudian menyebut jika BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan hijab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," jelasnya.
Karena itu, lanjut Yudian BPIP meminta maaf atas adanya peristiwa tersebut.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang.
BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian.
Harta kekayaan
Selama menjabat Kepala BPIP, Yudian telah beberapa kali membuat kontroversi.
Di luar kontroversinya itu, berapa harta kekayaan alumnus Harvard Law School, alumnus Pondok Pesantren Tremas Pacitan, dan alumnus Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta itu?
Berikut ini rincian harta kekayaan Yudian sebagaimana dikutip dari LHKPN-nya di situs KPK.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.349.300.000
1. Tanah Seluas 1752 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.927.200.000
2. Tanah Seluas 821 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.231.500.000
3. Tanah Seluas 922 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000
4. Tanah Seluas 226 m2 di KAB / KOTA BANTUL, WARISAN Rp. 280.000.000
5. Tanah Seluas 914 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
6. Tanah Seluas 9364 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
7. Tanah Seluas 2225 m2 di KAB / KOTA GUNUNG KIDUL, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
8. Tanah Seluas 1191 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 595.500.000
9. Tanah Seluas 1255 m2 di KAB / KOTA BANTUL, WARISAN Rp. 878.500.000
10. Tanah Seluas 1172 m2 di KAB / KOTA KOTA YOGYAKARTA , WARISAN Rp. 351.600.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 14.000.000 2022
1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 20.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 6.383.300.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 6.383.300.000.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sosok Bintang Puspayoga Satu-satunya Wanita Bali Masuk Pengurus PDIP, Menteri era Jokowi |
![]() |
---|
Sosok Alumni Unhas Terima Amnesti, Dipenjara Gegara Hina Jokowi Kini Diampuni Prabowo Subianto |
![]() |
---|
70 Siswa Wajo Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Seandainya |
![]() |
---|
Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.