Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan dan Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang 'Paksa' Lepas Hijab dan Larang Cadar

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Yudian Wahyudi kembali membuat kontroversi terkait dengan Paskibraka 2024 yang "dipaksakan" lepas

Editor: Edi Sumardi
DOK BPIP
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Yudian Wahyudi yang kerap membuat kontroversi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Yudian Wahyudi kembali membuat kontroversi terkait dengan Paskibraka 2024 yang "dipaksakan" lepas hijab.

Kontroversi ini bermula dari dari pelantikan Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (13/8/2024).

Dalam pelantikan tersebut disebutkan jika 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan harus melepas jilbab karena adanya ketentuan tertulis dari BPIP yang harus ditandatangani para anggota Paskibraka.

Terkait hal ini, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim, Paskibraka secara sukarela melepas jilbab saat upacara pengukuhan mengikuti peraturan yang ada.

Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10 ribu. 

Ia menjelaskan lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan.

"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut. BPIP senantiasa taat dan patuh pada konstitusi," kata Yudian, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Gaji Pejabat BPIP Kalahkan Gaji Presiden, Biang Kerok Paskibraka Lepas Hijab

Akibat dari Paskibraka lepas hijab, publik kini ramai-ramai mengeritik BPIP, termasuk menyerang lembaga negara itu melalui media sosial.

Yudian, mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bukan hanya kali ini membuat kontroversi bersama dengan lembaga dipimpinnya.

Larang cadar

Saat menjabat rektor, dia pernah menggulirkan kebijakan pelarangan cadar bagi mahasiswi.

Beleid itu dikeluarkan melalui surat keputusan B-1031/Un.02/R/AK.00.03/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar.

Yudian mengatakan, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai kampus negeri harus berdiri sesuai Islam yang moderat atau Islam Nusantara.

Konsep Islam tersebut juga mengakui Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, kebhinekaan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lantaran kontroversial, aturan tersebut langsung dicabut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved