Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BRI Kenalkan Kebijakan Baru Soal Produk Tabungan, Ini Ketentuan Terkait Perubahan Rekening Dormant

Bank BRI merilis kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi ketentuan produk tabungan atau rekening dormant BRI yang berlaku 15 Agustus 2024.

Editor: Content Writer
Dok. BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merilis sebuah kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI yang efektif mulai berlaku tanggal 15 Agustus 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberlakukan kebijakan baru terkait dengan perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI

Untuk diketahui, rekening dormant merupakan rekening dari nasabah yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. 

Pada kebijakan ini, BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Dengan begitu, bagi nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.

Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Baca juga: Beri Keistimewaan, BRI Hadirkan Program Spesial MDR 0 Persen Bagi Merchant

Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:

  1. Tabungan BRI Simpedes
  2. Tabungan BRI Simpedes BISA
  3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
  4. Tabungan BRI BritAma Umum
  5. Tabungan BRI BritAma Bisnis
  6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
  7. Tabungan BRI BritAma Mitra
  8. Tabungan BRI BritAma DHE
  9. Tabungan BRI Junio

Selain itu, khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan dibawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” ujar Hendy.

Baca juga: Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved