Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Palopo

DPT Pemilu dan DPS Pilkada 2024 di Palopo Sulsel Selisih 4.486, Ini Penyebabnya

KPU Palopo menetapkan 125.621 pemilih sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) ungkap adanya perbedaan yang signifikan antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pada Pemilu 2024, KPU Palopo menetapkan DPT sebanyak 130.107.

Sementara pada penetapan DPS yang berlangsung Sabtu (10/8/2024), KPU Palopo menetapkan 125.621 pemilih sebagai DPS Pilkada 2024.

Itu berarti ada selisih 4.486 dari DPT Pemilu 2024.

Menurut komisioner KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail hal tersebut dikarenakan jumlah daftar penduduk pemilih potensial (DP4) yang diserahkan pemerintah kepada KPU RI.

Baca juga: KPU Gowa Tetapkan 568.691 DPS Pilkada Serentak 2024

"Data pemilih yang digunakan pada Pilkada 2024 berawal dari DP4 yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI. Data tersebut kemudian disinkronkan dengan DPT pada Pemilu terakhir kemudian diturunkan ke KPU provinsi dan kabupaten kota," kata Iswandi Ismail, Rabu (14/8/2024).

Hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pemilu 2024 yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Kota Palopo sebanyak 124.929 nama.

Jumlah tersebut bahkan sudah selisih 5.178 dari jumlah DPT Pemilu 2024.

"DP4 itu kemudian diberikan kepada PPK, PPS dan Pantarlih dalam bentuk formulir A daftar pemilih sebagai patokan Pantarlih melakukan Coklit," tambahnya.

Lanjut Iswandi, setelah proses Coklit rampung, PPS dan PPK kemudian menetapkan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang kemudian direkap oleh KPU Kabupaten Kota yang selanjutnya ditetapkan sebagai DPS.

Jumlah DPS tersebut masih dapat berubah, tergantung daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPSHP).

Setelah dilakukan rekapitulasi DPSHP, maka ditetapkanlah daftar pemilih tetap.

Ketika DPT telah ditetapkan maka tidak ada lagi perubahan angka.

Namun, bagi pemilih yang tidak terdaftar pada DPT tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menjadi pemilih khusus dalam DPK atau pemilih tambahan pada DPTb. 

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved