Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2024

Intip Gaji Fantastis Bupati, PNS dan Legislator Rela Mundur Demi Bertarung Pilkada

 Inilah besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setiap bulannya, sejumlah PNS rela melepas jabatan demi maju pilkada

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Andi Islamuddin dan Ulfah Nurul Huda. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setiap bulannya.

Sejumlah PNS ikut meramaikan pertarungan calon kepala daerah.

PNS diwajibkan mundur jika maju calon kepala daerah.

Sejumlah caleg terpilih DPRD Sulsel juga membidik kursi bupati.

Padahal caleg tersebut sudah mengamankan kursi parlemen.

Aturan mewajikan anggota DPRD ataupun PNS mundur jika maju pilkada.

Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dan tunjangan kepala daerah hingga membuat sejumlah kandidat bertarung.

Gaji Kepala Daerah

Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.

Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah.

Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.

Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Dari sini terlihat bahwa tunjangan bupati maupun wakil bupati lebih besar daripada gaji pokoknya.

Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan. 

Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.

Biaya operasional bupati

Selanjutnya, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati atau wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Fasilitas rumah dan kendaraan dinas Masih dalam PP yang sama dalam pasal 6 dan tujuh, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas.

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” demikian bunyi pasal 6 ayat 1 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lalu dalam ayat berikutnya disebutkan, apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Sedangkan aturan pemberian kendaraan dinas tertuang dalam pasal selanjutnya. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

“Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah,” demikian bunyi pasal 7 ayat 2 dalam PP tersebut.

Itulah informasi tentang berapa gaji bupati dan wakil bupati yang diatur oleh Negara.

Bisa dikatakan, gaji kepala daerah terbilang kecil.

Tapi bupati mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya.

2 PNS Mundur Demi Maju Calon Bupati di Sulsel

Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) rela melepas statusnya demi maju bertarung calon kepala daerah di pilkada serentak 2024 ini.

Mereka yakni Andi Islamuddin dan drg Hj Ulfah Nurulhuda.

Andi Islamuddin menjabat Pj Bupati Bone.

Ia mengajukan pengunduran diri sebagai PNS demi maju calon Bupati Bone.

Sementara drg Hj Ulfah Nurulhuda menjabat Direktur RSUD Lapatarai Kabupaten Barru.

drg Hj Ulfah Nurulhuda siap melepas status PNS demi maju bertarung calon Bupati Barru di pilkada serentak 2024 ini.


Ulfah memilih mundur sebagai abdi negara dan fokus terjun ke dunia politik.

Mundurnya Ulfa sebagai ASN menunjukkan komitmennya untuk maju sebagai Bakal Calon Bupati Barru pada Pilkada serentak yang akan mendatang.

Ulfah menjabat sebagai Direktur RSUD Lapatarai Barru sejak April 2022 yang lalu.

Kemunduran dr Ulfa sebagai ASN ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Barru, Syamsir saat dikonfirmasi TribunTimur.com, Rabu (7/8/2024). 

"Betul bahwa drg Hj Ulfah Nurulhuda sudah resmi mengundurkan diri sebagai ASN di lingkup Pemkab Barru," ujarnya. 

"Pengunduran diri drg Ulfah terhitung sejak 1 Agustus 2024, dan SK pemberhentiannya sudah ditandatangani oleh Bupati Barru," kata Syamsir. 

Pada Pilkada Barru yang mendatang, Ulfa akan berpasangan dengan Mudassir Hasri Gani.

Hingga saat ini pasangan Ulfa dan Mudassir telah mengantongi dua rekomendasi partai pokitik (Parpol) untuk bertarung di Pilkada Barru.

Kedua parpol tersebut yaitu partai NasDem dan Paratai Solidaritas Indonesia (PSI).

Partai NasDem berhasil menduki 5 kursi di DPRD Barru pada Pileg yang lalu.

Sementara PSI belum memiliki kursi di DPRD Barru.

Andi Islamuddin Mundur Pj Bupati Bone dan Status ASN Demi Maju Pilkada 

Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin menyatakan siap maju dan bertarung di Pilkada November 2024 mendatang. 

Ia bahkan rela menanggalkan jabatannya dan juga statusnya sebagai ASN.

Ia mengaku akan mengikuti dan melaksanakan semua tahapan yang akan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan untuk maju menjadi calon kepala daerah Kabupaten Bone, termasuk tidak lagi menjabat Pj Bupati Bone.

"Ini saya serius maju, makanya saya mengajukan pengunduran diri sebagai Pj. Karena memperoleh Pj itu tidak gampang," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (20/7/2024). 

Ia bahkan dengan tegas mengatakan surat pengunduran dirinya sudah diserahkan ke Kemendagri. 

"Kalau masalah untuk kriteria pasangan (wakil) biarlah saya sendiri yang tahu. Nanti kalian juga akan melihatnya jika waktu pendaftaran," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved