Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Wajo 2024

Gerindra Usung Andi Rosman-dr Baso di Pilkada Wajo, Golkar Menyusul

Partai Gerindra serahkan surat rekomendasi ke Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin di Ruang Fraksi Partai Gerindra DPR-RI, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
Gerindra
Partai Gerindra menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman) maju Pilkada Wajo 2024 didampingi Ketua DPC Gerindra Wajo, Firmansyah Perkesi di Ruang Fraksi Partai Gerindra DPR-RI, Jakarta, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNWAJO.COM. SENGKANG - Partai Gerindra resmi serahkan surat rekomendasi kepada pasangan Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman) maju di Pilkada Wajo 2024.

Penyerahan berlangsung di Ruang Fraksi Partai Gerindra DPR-RI, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Aras menyerahkan langsung kepada Andi Rosman dan wakilnya, dr Baso didampingi Ketua DPC Gerindra Wajo, Firmansyah Perkesi.

"Betul, sudah resmi Partai Gerindra menyerahkan surat rekomendasi ke pasangan Andi Rosman dan dr Baso (Ar-Rahman) maju di Pilkada Wajo," ujar Firmansyah Perkesi, Selasa (6/8/2024).

Langkah selanjutnya, Gerindra Wajo bekerja keras memenangkan pasangan calon yang diusung Partai besutan Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Sudah harga mati untuk memenangkan Andi Rosman. Tentu seluruh pengurus dan jajaran akan all out," katanya.

Sejauh ini, pasangan AR-Rahman resmi diusung enam partai. 

"Sudah enam rekomendasi yaitu PPP, PKB, NasDem, Demokrat, Gelora, dan Gerindra. Golkar menyusul dalam waktu dekat," tandasnya.

Untuk diketahui, dukungan resmi partai di pilkada serentak harus dibuktikan dengan formulir resmi KPU (B1/KWK).

Formulir lampiran ini wajib disetorkan pasangan calon saat pendaftaran resmi di KPU, 27-29 Agustus 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved