Tribun Video
Karier Mentereng Purnawirawan Jenderal Polisi Tan Sri Prof Dr Budi Gunawan SH MSi PhD PSM
Komitmen terhadap pendidikan dan keunggulan akademik jadi landasan karier yang digunakan Budi Gunawan dalam setiap kebijakan yang dibuatnya.
Tanda kehormatan ini dibatasi maksimal untuk 25 penerima yang masih hidup.
Tapi tidak termasuk penerima khusus yang seorang warga negara asing.
Awal Karier
Perjalanan karier Budi Gunawan dimulai ketika ia lulus dari Akademi Kepolisian pada 1983.
Dia dikenal berprestasi baik dalam pendidikan pengembangan Polri maupun pendidikan umum.
Ia berhasil jadi lulusan terbaik di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri tahun 1988 dan Lembaga Ketahanan Nasional pada 2005.
Program prestisius ini turut mengasah kemampuannya dalam bidang penegakan hukum dan keamanan nasional.
Selain itu, ia juga berhasil meraih predikat Summa Cum Laude dalam program doktor ilmu hukum di Universitas Trisakti.
Komitmen terhadap pendidikan dan keunggulan akademik ini menjadi landasan karier dan metode pendekatan yang digunakan Budi Gunawan dalam setiap kebijakan yang dibuatnya.
Sebagai perwira Polri, Budi Gunawan memegang berbagai posisi penting, di antaranya Karobinkar SSDM, Kaselapa Lemdiklat.
Lalu Kapolda Jambi, Kadiv Binkum, Kadiv Propam, Kapolda Bali, dan Kalemdiklat.
Sebagai pengakuan atas kontribusinya, ia diangkat menjadi Wakil Kapolri.
Kepemimpinan dan keahlian Budi Gunawan di kepolisian tidak luput dari perhatian.
Ia dinobatkan sebagai jenderal termuda dan berprestasi di Polri.
Pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, ia menjabat sebagai Ajudan Wakil Presiden pada 1999-2000 dan Ajudan Presiden pada 2000-2004.
Jalan Rusak Jeneponto Viral, Warganet Sebut Pajak Tak Seimbang Kualitas Infrastruktur: Stopmi Bayar! |
![]() |
---|
VIDEO: Dedi Mulyadi Mendadak ke Kantor KPK Bahas Uang Rp5 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO: AMA Makassar Siap Mengembangkan Profesionalisme Masyarakat Manajemen |
![]() |
---|
VIDEO: Penjualan Sapi Meningkat di Palopo |
![]() |
---|
VIDEO: Warga Makassar Antusias Donor Darah di Karebosi Link |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.