Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru di Sulsel! Galang Dana di Jalan Wajib Kantongi Izin Pemprov

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Kepala Dinas Sosial Sulsel Abdul Malik Faisal. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saat ini marak ditemui adanya pengumpulan bantuan pada sudut-sudut jalan atau ruang publik.

Biasanya, pengumpulan bantuan dilakukan dari organisasi masyarakat bahkan perseorangan.

Sekaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melarang pengumpulan bantuan di jalanan tanpa izin.

Semua lembaga atau individu yang ingin mengumpulkan bantuan, baik itu uang, barang, atau bentuk lainnya, wajib mengurus izin terlebih dahulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Sulsel.

Kepala Dinas Sosial Sulsel Abdul Malik Faisal menjelaskan aturan ini bukan untuk membatasi.

Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan bantuan dan memastikan bantuan tersebut disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.

"Jadi harus ada izin. Semua permintaan bantuan tanpa izin itu pungli. Izin langsung di PTSP provinsi bukan di kabupaten/kota. Semua yang minta bantuan di jalan atau di mana harus bermohon di PTSP," kata Abdul Malik di Kantor Dinsos Sulsel, Selasa (6/8/2024).

"Selama ada izin boleh, seperti misal ada mahasiswa di jalan membuat celengan. Harus minta izin karena ada aturannya seperti itu," lanjutnya.

Abdul Malik menjelaskan ada dua izin dan satu rekomendasi dikeluarkan.

Izin dan rekomendasi ini dikeluarkan Dinsos Sulsel maupun DPM-PTSP.

Termasuk lembaga kesejahteraan masyarakat juga harus memiliki izin.

"Kami di Dinsos dan PTSP ada dua izin dan satu rekomendasi. Perizinan undian, perizinan pengumpulan bantuan harus ada izinnya. Kemudian lembaga kesejahteraan masyarakat terverifikasi, rekomendasi dari PTSP," sambungnya.

Masyarakat pun berhak bertanya terkait izin pengumpulan bantuan pada ruang publik.

Sebagai informasi, fenomena pengumpulan bantuan liar di ruang publik di Sulsel semakin mengkhawatirkan.

Banyak lembaga yang tidak memiliki izin resmi melakukan pengumpulan dana dengan dalih membantu masyarakat.

Akibatnya, transparansi penyaluran bantuan menjadi diragukan.

Bahkan, Baznas Sulsel telah mencabut izin dua yayasan yang terbukti melanggar dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.

Wakil Ketua 1 Baznas Sulsel HM Irfan Sanusi Baco mengaku kerap menemukan adanya lembaga pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Lembaga ini muncul pada momen tertentu di ruang publik.

Hal ini yang coba diatur Baznas Sulsel demi menghindari pemungutan bantuan liar.

"Maka Baznas merangkul mereka (lembaga) dibuatkan SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan peraturan dan tata tertib yg disepakati diantaranya wajib melaporkan setiap bulan hasil pengumpulan dan penyalurannya sesuai ketentuan Syar'i," kata Irfan Sanusi Baco.

Di tahun pertama, ia mengaku seluruh pengumpulan bantuan terverifikasi dan menjalankan sesuai aturan.

Namun memasuki tahun kedua, Baznas menemui fenomena berbeda pada cabang lembanga di daerah-daerah.

"Berikutnya ternyata mereka membuka cabang dibeberapa Kab/Kota yang seharusnya tidak dibenarkan dan memungut ZIS dengan menempatkan personil di SPBU," kata Irfan Sanusi.

"Padahal tugas pengumpulan UPZ yaitu mensosialisasikan dan mengumpulkan ZIS dengan cara santun tidak seperti yang dilakukan mereka (seperti ngemis)," lanjutnya.

Bahkan banyak penggunaan atribut Baznas dengan logo garuda.

Hal ini disebutnya tidak bisa dibenarkan sehingga Baznas mengambil langkah tegas memberikan peringatan.

Namun peringatan tidak digubris dari pihak lembaga.

"Kami sudah mengambil kebijakan dengan mencabut SK UPZ atas 2 yayasan yaitu Yayasan Kanaya dan Yayasan Yamama. Insya Allah akan kami sampaikan ke masyarakan baik melalui Medsos juga ke Baznas Kab/Kota untuk menjelaskan bahwa mereka Ilegal," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved